Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:01 WIB | Kamis, 20 Januari 2022

Dokter Suriah Diadili di Jerman Atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Terdakwa Alaa M (kanan), yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk penyiksaan dan pembunuhan di tanah airnya yang dilanda perang Suriah, berjalan di samping pengacaranya, Oussama Al-Agi, saat ia tiba pada 19 Januari 2022 di pengadilan di Frankfurt am Main, Jerman. (Foto: dok. AFP)

FRANKFURT, SATUGHARAPAN.COM-Seorang dokter Suriah yang diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk menyiksa tahanan di rumah sakit militer di Suriah, diadili di Jerman pada hari Rabu (19/1) dalam dua kasus dugaan penyiksaan yang didukung negara dalam konflik Suriah.

Setelah putusan pengadilan Jerman pekan lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan perwira intelijen Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, persidangan dokter berusia 36 tahun itu dimulai di Pengadilan Tinggi Regional di Frankfurt.

Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Alaa M, karena alasan undang-undang privasi Jerman, dituduh menyiksa lawan Presiden Suriah Bashar Al-Assad saat bekerja sebagai dokter di penjara militer dan rumah sakit di Homs dan Damaskus pada tahun 2011 dan 2012.

Ulrich Endres, salah satu dari tiga pengacara pembela, menolak tuduhan itu. "Anda akan melihat bahwa apa yang disajikan sebagai bukti tidak akan tahan terhadap evaluasi pengadilan Jerman," kata Endres kepada wartawan setelah sidang hari pertama ditunda.

Pemerintah Assad membantah tuduhan telah menyiksa tahanan.

Alaa M tiba di Jerman pada 2015 untuk bekerja sebagai dokter hingga ia ditangkap pada Juni 2020 dan ditempatkan dalam penahanan pra sidang.

Berbicara di pengadilan, Alaa M, mengenakan setelan gelap dan kemeja putih, berbicara dengan tenang dalam bahasa Jerman yang fasih tentang hidupnya di Suriah sampai ia mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar Jerman di Lebanon pada awal 2015 untuk datang sebagai migran.

Dia menjadi salah satu dari sekitar 5.000 dokter Suriah di Jerman yang telah membantu meringankan kekurangan staf akut di sektor kesehatan.

Ayah dari dua anak, yang telah bekerja di beberapa rumah sakit Jerman, tidak membahas tuduhan dalam sambutan awalnya, tetapi mengakui bahwa dia telah bekerja di sebuah rumah sakit militer di Suriah.

Yurisdiksi Universal

Jaksa Jerman menggunakan undang-undang yurisdiksi universal yang memungkinkan mereka untuk mengadili tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di mana pun di dunia.

Jaksa mendakwa Alaa M dengan 18 kasus penyiksaan dan mengatakan dia membunuh salah satu tahanan. Dalam salah satu kasus, terdakwa dituduh melakukan operasi koreksi patah tulang tanpa anestesi yang memadai. Dia juga dituduh berusaha merampas kapasitas reproduksi tahanan dalam dua kasus.

Metode penyiksaan lain yang menurut jaksa yang dia gunakan terhadap warga sipil yang ditahan termasuk menyiram alat kelamin seorang remaja laki-laki dengan alkohol di rumah sakit militer Homs dan menyulutnya dengan korek api.

"Para tahanan adalah warga sipil yang menentang rezim Assad, dan tuduhannya adalah bahwa dia secara khusus menargetkan orang-orang ini untuk menindas mereka," kata juru bicara pengadilan Gundula Fehns-Boeer.

Dia mengatakan pengadilan pertama-tama akan mendengarkan kesaksian Alaa M, termasuk mengomentari dakwaan ketika persidangan dilanjutkan pada 25 Januari sebelum memanggil saksi.

Dokter itu juga bekerja di rumah sakit militer Mezzeh 601 di Damaskus, yang kamar mayat dan halamannya, menurut Human Rights Watch, terlihat dalam setumpuk foto yang menggambarkan skala penyiksaan yang disponsori negara terhadap warga sipil dan diselundupkan ke luar negeri oleh seorang fotografer pemerintah yang dikenal sebagai “Kaisar.”

Antonia Klein, penasihat hukum di Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), yang mendukung penggugat dalam kasus ini, mengatakan kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan akan memainkan peran penting dalam persidangan.

Pengacara Suriah, Anwar Al-Bunni, yang mengepalai kelompok hak asasi manusia di Berlin yang membantu membangun kasus melawan Alaa M, mengatakan persidangan akan menghasilkan lebih banyak bukti bahwa pemerintah Suriah bersekongkol dengan penyiksaan untuk mengatasi pemberontakan melawan Assad.

Dia mengatakan kepada Reuters bahwa salah satu dari sembilan saksi yang direncanakan jaksa diancam dengan pembunuhan seorang anggota keluarga di Suriah jika dia membuat pernyataan di pengadilan.

Al-Bunni menuduh Kedutaan Besar Suriah di Berlin telah memberikan Alaa M dokumen palsu untuk menyangkal bahwa dia bekerja di fasilitas militer dan mencoba membantunya melarikan diri dari Jerman. Kedutaan Besar Suriah tidak membalas permintaan komentar. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home