Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:51 WIB | Selasa, 11 November 2014

DPR akan Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan mengatakan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus dilakukan untuk mengakomodasi unsur Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam kursi pemimpin di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurut dia, bila Tatib DPR dan UU MD3 tidak direvisi, KIH tidak akan mendapat kursi pemimpin, baik di komisi maupun AKD.

"Secara prinsip, saya lebih melihat itu (revisi tatib dan UU MD3) sebagai kesepakatan dalam posisi akomodasi kedua belah pihak," ucap Taufik saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

Sementara itu, ditemui pada waktu yang berbeda, Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Industri dan Pembangunan Agus Hermanto juga menyatakan perlu ada perubahan dalam tatib dan UU MD3 untuk mengakomodasi KIH supaya memperoleh ruang di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurut Agus, perubahan tatib dan UU MD3 dilakukan juga untuk penyesuaian pada nomenklatur kabinet Presiden Joko Widodo.

"Bukan semata-mata kita ingin mengakomodasi teman-teman dari KIH. Tapi karena ada perubahan nomenklatur kementerian," ucap Agus.

Menurut dia, seluruh proses rekonsiliasi KMP-KIH masih berada pada jalurnya. “Kami hanya ingin memperbaiki UU MD3 karena ada perubahan nomenklatur, satu-satunya jalan yaitu mengamendemen UU MD3 dan Tatib DPR. Perubahan UU MD3 itu juga kita batasi hanya dalam porsi perluasan pemimpin di komisi dan AKD,” kata dia.

Selanjutnya, menurut Agus akan diserahkan kepada Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey untuk menjelaskan kepada seluruh pihak yang berada dalam KIH.

Sebelumnya, dua perwakilan KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey telah membuat kesepakatan dengan KMP yang diwakili Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di hadapan pemimpin DPR. Kesepakatan itu berupa penambahan satu kursi pemimpin di semua komisi dan AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.

Melalui kesepakatan tersebut, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pemimpin komisi dan AKD di DPR. Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi KIH menyerahkan susunan anggota di semua komisi dan AKD, serta ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home