Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 11:34 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

DPR dan Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut PP No.61/2015

ilustrasi, Petani memangkas Pohon Sawit. (Foto Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Kelapa Sawit dianggap hanya merugikan para petani sawit.

"Kita meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut Perpres tersebut, karena implikasi di lapangan hanya merugikan petani sawit dan bertentangan dengan UU Perkebunan," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai PAN, di Jakarta, hari Selasa (26/1).

Untuk itu, kata Yoga, kehadiran Perpres Nomor 61 tahun 2015 yang memuat kebijakan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton melenceng dari UU Nomor 39 tahun 2014 yang disusun oleh komisi IV waktu itu.

"UU kan dibuat untuk melindungi petani sawit, nah yang terjadi tafsir terhadap UU ini lebih banyak ditunggangi oleh konglomerat dan pemilik kapital, sangat merugikan petani sawit," kata dia.

Menurut Yoga, ternyata dana yang dihimpun dari pungutan ekport CPO tersebut hanya disalurkan lebih banyak untuk subsidi  produsen biodiesel dari minyak CPO.

Kebijakan pungutan Ekspor CPO tersebut berdampak pada penurunan pendapatan dan kemampuan pembayaran kredit para Petani Plasma Sawit Dan Petani sawit Mandiri .

"Hanya menguntungkan produsen bahan bakar nabati, hanya mendorong peningkatan kemiskinan petani di Indonesia, Perpres ini perlu dicabut," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius, menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut  berpotensi melanggar HAM. Sebab, perusahaan korporasi bisa menekan petani plasma untuk menyerahkan tanahnya, lantaran tidak kuat untuk membayar pungutan pajak.

"Penggunaan anggaran telah menimbulkan perspektif negatif terhadap masyarakat. Karena itu sebaiknya dicabut aja," kata dia.

Natalius memprediksi pengelolaan lahan 45 persen yang dimiliki oleh petani sawit ke depan bisa saja berkurang. Menurutnya, jika itu terjadi sangat berbahaya, karena akan memicu persoalan baru di masyarakat bawah.

"Ketika tanah mereka berkurang, akan timbul kemiskinan, penganggugarn dan kebodahan," kata dia.

Natalius berpendapat, aturan ini sejatinya hanya akan menguntungkan korporasi, dan negara. Sementara masyarakat kecil dirugikan Mestinya kata dia, sebelum diberlakukan aturan tersebut diuji lebih dulu ke publik, lantaran uang tersebut diambil dari pungutan.

"Kalau dilihat peraturan pemerintah ini juga bertentangan dengan UU perkebunan, 39 tahun 2014. Kalau dilihat dari beberapa indikator ini menunjukkan bahwa, pemerintah tidak berperspektif masyarakat," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Joko Widodo  telah memungut pajak ekspor US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk turunan sawit. Skema ini akan berjalan ketika harga CPO global di bawah US$ 750 per ton.

Namun, sejumlah pihak menilai, pemberlakuan pajak ekspor US$ 50 itu hanya akan membebani para petani. Sebab, aturan ini diberlakukan dengan memukul rata harga di level berapapun. Padahal semestinya, aturan itu bisa dilakukan jika harga CPO global di bawah US$ 750 per ton.(PR)

Editor : Eben E.Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home