DPR Keberatan Bila Pulau Terpencil Dikelola Pihak Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan keberatan dengan rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi negara asing mengelola pulau terpencil yang belum terjamah milik Indonesia. Dia menilai bangsa ini tak akan mandiri bila wacana tersebut benar-benar terjadi.
“Bagaimana Pemerintah mau berdaulat dan mandiri jika diserahkan ke asing. Lagian kalau bicara potensi pariwisata, yang sudah ada saja dibangun, kan masih belum maksimal banyak seperti Danau Toba, Pulau Komodo dan lainnya yang masih belum dioptimalkan,” kata Daniel saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (20/1).
Politisi Partai PKB ini menilai semua kebijakan harus berdasarkan Undang-Undang.
“Tapi mungkin secara umum, yang penting sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.
Selain itu, kata Daniel masih banyak potensi pariwisata di Indonesia yang belum dioptimalkan.
“Karena kan pulau baru benar-benar tidak ada infrastruktur, kayak di perbatasan saja. Banyak petugas dan penjagaan ketat saja masih banyak penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, apalagi pulau yang kita enggak jangkau dan jangkauannya terlalu jauh, jangan dibuat-buat seperti itu,” kata dia.
Menurutnya, pengelolaan pulau harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Setidaknya, lanjut dia, pemerintah lokal harus bisa mengelola. Kalaupun harus membutuhkan tangan pihak asing lebih baik dalam bentuk kerja sama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau terpencil dan belum bisa dijamah oleh Indonesia. Menurut dia, hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sana.
Luhut mengatakan, hal ini bisa dilakukan mengingat masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola Pemerintah. Namun, Luhut mengatakan, meski orang asing bisa mengelola pulau tersebut, Pemerintah tetap akan memproteksi agar kepemilikan tidak diklaim sepihak oleh warga asing tersebut.
“Singapura minta, Jepang minta di Morotai, silakan saja bikin kampung sendiri di sana, tapi kita enggak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas,” kata Luhut di Kantor Menko Maritim, hari Senin (9/1).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...