Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:13 WIB | Minggu, 30 November 2014

DPR Sepakat Revisi UU MD3 dan Amandemen UUD 45

Sidang Paripurna DPR. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan DPR bukan saja sepakat melibatkan DPD RI dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), namun fraksi-fraksi di DPR juga sepakat dengan DPD RI untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Jadi, pada Senin (1/12) nanti DPD sudah akan membahas revisi UU MD3 dan selanjutnya melakukan amendemen UUD 1945 baik terkait penguatan kewenangan DPD RI bersama fraksi-fraksi DPR dari Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat. Seperti yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013, maupun pasal-pasal lain yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (30/11).

Lebih lanjut Farouk menegaskan kesepakatan untuk amendemen UUD 45 ini termasuk terkait dengan penguatan kewenangan DPD dan lainnya yang dinilai tumpang-tindih dan ada kekurangtepatan pada konstitusi yang telah empat kali diamendemen tersebut.

Farouk menjelaskan DPD akan terus berusaha mengoptimalisasi kewenangan yang telah ada sekarang, sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPD, yaitu, legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta diplomasi dengan negara-negara sahabat.

Kehadiran Menteri

Farouk mengesampingkan tudingan ada rekayasa DPD yang telah berhasil menghadirkan hampir separuh Menteri Kabinet Kerja dalam Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD.

Kehadiran para menteri tersebut, tambahnya sebagai wujud penghormatan terhadap keberadaan DPD yang sudah dijadwalkan sejak awal 2014 lalu.

"Tak ada rekayasa, DPD bisa menghadirkan para menteri kabinet kerja itu. Semua, karena program yang sudah terjadwal, " kata senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

Oleh karena itu, kata Farouk, pada masa awal periode ketiga ini, DPD menjadi tempat seksi dalam mencari berita dan target wartawan, baik menyangkut revisi UU MD3, pemilihan pimpinan MPR dan lain-lain.

Hal ini disadari karena proses pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan di DPD berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan.

DPD ingin benar-benar menjalankan peran dan fungsi sebagai representasi rakyat di daerah secara optimal, bukan hanya pada periode sekarang ini, melainkan pada masa-masa mendatang.

"Tapi, kami tidak berpuas diri, karena kami tetap membutuhkan insan pers dan dorongan guna terus mendesak keikutsertaan dan keterlibatan DPD melalui proses legislasi model tripartit itu dalam rencana revisi UU MD3, serta rencana revisi UU PPP," demikian Farouk. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home