Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:46 WIB | Rabu, 26 November 2014

Sidang Paripurna DPR Gagal Putuskan Revisi UU MD3

Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Paripurna ke-10 DPR yang terselenggara di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, awalnya mengagendakan dua poin pembahasan terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun mendadak berubah haluan setelah hujan interupsi dari anggota dewan menyampaikan keberatan atas surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto yang melarang seluruh jajaran menteri dalam Kabinet Kerja menghadiri pertemuan di DPR.

Dua poin yang menjadi agenda Sidang Paripurna ke-10 DPR adalah Laporan Badan Legislasi DPR tentang Penetapan Terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam Prolegnas Tahun 2014 Masa Keanggotaan DPR RI periode 2014-2019, serta Pendapat Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPRR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Menjadi Ruu Usul Inisiatif DPR.

Salah satu interupsi disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Ia melontarkan usulan agar Presiden Jokowi memecat Seskab Andi Widjajanto, karena surat edaran tersebut telah mengganggu kinerja DPR dengan pemerintah. Terlebih lagi, surat itu beredar di internal pemerintahan saat upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan dualisme di internal DPR.

"Menyikapi surat Seskab tanggal 4 November 2014, saya minta pimpinan (DPR) segera mengirim surat kepada Presiden untuk mencabut surat itu dan memberhentikan Saudara Seskab," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Aziz juga mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno yang meminta Kepala Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali mulai 30 November 2014. Menurut Aziz, Tedjo tidak seharusnya mencampuri urusan internal Partai Golkar terkait penyelenggaraan Munas IX.

"Soal Menko Polhukam, sikap ini agar partai tidak dicampuri kebijakan pemerintah yang bersikap politik," ujar dia.

Sebagai pemimpin Sidang Paripurna DPR ke-10, Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Aziz terkait surat edaran Seskab yang melarang menteri mengikuti rapat bersama DPR. Menurut dia, DPR sebaiknya tidak menanggapi surat tersebut karena sifatnya internal dan tidak pernah ada tembusan kepada pimpinan DPR. "Kalau mau dijadikan masalah, Komisi II panggil saja Seskab untuk minta penjelasan," kata Fahri.

Berakhir Tanpa Keputusan

Akhirnya Sidang Paripurna DPR ke-10 gagal memutuskan dua agenda terkait revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Beberapa fraksi, banyak yang mempertanyakan urgensi pembahasan UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014.

"Pembahasan kita kembalikan ke Badan Legislasi (Baleg). Sidang ditutup," kata Fahri.

Pembatalan penetapan proses revisi UU MD3 membuat KIH kecewa. Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo mengaku prihatin dengan kondisi ini. "Masyarakat bisa menilai siapa yang konsisten ingin menyelesaikan (kisruh di DPR), dan siapa yang tidak. Sudah kelihatan arahnya," kata dia.

Politikus Partai NasDem Johny G Plate juga bereaksi keras atas kegagalan paripurna hari ini. "Hari ini paripurna DPR mempertontonkan dagelan," kata Johny.

Ia menilai ada indikasi memperpanjang persoalan dan permusuhan di DPR.

Berikut Perincian Jumlah Anggota Fraksi yang Hadir dalam Sidang Paripurna ke-10 DPR

Fraksi PDI Perjuangan: 65 dari 106 anggota

Fraksi Partai Golkar: 50 dari 90 anggota

Fraksi Partai Gerindra: 52 dari 73 anggota

Fraksi Partai Demokrat: 5 dari 60 anggota

Fraksi PAN: 32 dari 48 anggota

Fraksi PKB: 30 dari 47 anggota

Fraksi PKS: 23 dari 40 anggota

Fraksi PPP: 24 dari 39 anggota

Fraksi Nasdem: 27 dari 36 anggota

Fraksi Hanura: 12 dari 16 anggota

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home