Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:28 WIB | Rabu, 04 Maret 2015

DPRD Gandeng Pengacara Budi Gunawan Pidanakan Ahok

Konferensi Pers Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggandeng pengacara Budi Gunawan, Rusman Arif Nasution untuk upaya memidanakan Ahok. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Selasa (3/3) telah sepakat menggandeng pengacara yang telah memenangkan khasus Budi Gunawan, Razman Arif Nasution untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Pelaporan Ahok ke Bareskrim  dikatakan Abraham Lulung Lunggana, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP terkait tuduhan penipuan pengiriman berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke Kementerian Dalam Negeri awal Februari lalu.

“Razman Arif Nasution mendampingi kami memberikan advice tentang hal yang berhubungan dengan masalah hukum,” ujar Lulung di kantor DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lulung menjelaskan, pelapoan Ahok ke DPRD meliputi setidaknya empat tuduhan, yakni persoalan etika dan norma, penghinaan lembaga DPRD perihal dana siluman Rp 12,1 triliun, pemalsuan berkas APBD, dan upaya suap kepada DPRD senilai Rp 12,7 triliun.

Sebagai mantan pimpinan DPRD, Razman memandang perilaku Ahok yang tidak beretika dianggap tidak pantas menjadi pemimpin. Itulah alasan tersirat yang disampaikan Razman atas dukungannya terhadap DPRD.

“DPRD DKI dalam hal ini pimpinan menyatakan tidak gentar terhadap laporan dan tindakan Ahok terkait dana siluman yang dilakukan oknum DPRD terhadap APBD 2014-2015. Kami akan melakukan upaya hukum. Pemerintah tidak bisa berjalan jika Ahok berpikir dia punya Jakarta, karena itu kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Razman.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home