Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:41 WIB | Selasa, 26 April 2016

Dukung Tax Amnesty, KPK Ajukan Beberapa Syarat

Rapat Dengar Pendapat POLRI, PPATK, KPK dan Kejaksaan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (26/4) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dengan beberapa syarat.

Komisoner KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, RUU Pengampunan Pajak diharapkan untuk menyejahterakan masyarakat karena posisi KPK sebagai penegak hukum hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu KPK akan mendukung setiap RUU yang meningkatkan kesejahteraan rakyat

"Kami juga meminta agar RUU Tax Amnesty betul-betul jelas, tegas dan tidak multitafsir. Maka kami akan berupaya mendukung pengampunan pajak dengan baik," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat POLRI, PPATK, KPK dan Kejaksaan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (26/4).

Laode juga meminta agar semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, KPK mendapat pengecualian dalam kebijakan pengampunan pajak. Artinya yang sedang ditangani oleh penegak hukum, tidak mendapat pengampunan pajak.

"Kebijakan tax amnesty ini juga harus mengecualikan kejahatan yang agak susah untuk diterima oleh masyarakat Indonesia misalnya kalau uang itu bertujuan untuk pembiayaan terorisme dan itu berhubungan dengan narkoba," kata dia.

Dia juga mengatakan, pemerintah dan DPR harus yakin betul bahwa upaya ini akan mendatangkan modal masuk ke dalam negeri. Misalnya kalau uang itu menurut Menteri Keuangan berpotensi bisa didapatkan dari Rp 11.000 triliun maka harus dihitung beberapa persen potensi yang bisa dimasukkan

"RUU Tax Amnesty ini diharapkan memiliki batasan waktu karena tax amnesty merupakan keterpaksaan dari bangsa dan meminta agar dicantumkan pasal yang memerintahkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mereformasi sistem perpajakan di Indonesia," kata dia

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home