Fadli Zon Tolak Jokowi Minta Maaf soal Kasus HAM Masa Lalu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan Presiden Joko Widodo akan meminta maaf terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, penanganannya melalui mekanisme non-yudisial yang bermuara pada rekonsiliasi.
Namun saat dimintai pendapatnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon, langsung menentang rencana tersebut. Dia mempertanyakan dasar pemikiran agar Presiden Jokowi meminta maaf terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Saya pribadi akan menentang, apa dasarnya meminta maaf itu? Kalau minta maaf, artinya negara melakukan kesalahan, apa betul negara memang melakukan kesalahan?” ucap Fadli saat ditemui di Lantai 3, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga mempertanyakan rencana Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk membentuk tim rekonsiliasi. “Dulu kita punya Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tapi itu sudah tidak relevan karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadli.
“Sekarang kenapa Pemerintah mau keluarkan perpres lagi? Saya sebagai anggota akan tolak itu,” dia menambahkan.
Jika hal tersebut merupakan janji kampanye Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014 lalu, Fadli tetap mempermasalahkan cara penyelesaian yang ditempuh. Menurut dia, hal tersebut bisa menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Silakan saja, masalahnya penyelesaiannya bagaimana. Kita mau menyelesaikan juga, tapi bukan dengan minta maaf, itu bukan menyelesaikan tapi malah mau menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat, dia mau menciptakan masalah baru,” tutur Fadli.
Editor : Bayu Probo
Mataram Mampu Produksi 20 Ton Magot
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Sandubaya, Kota Mataram...