Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 22:11 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

Kronologi Pembakaran Gereja GKPPD di Aceh + Video

Rumah ibadah GKPPD di Singkil yang ludes terbakar. (Foto: akun facebook Pdt Erde Bertu)

SIDIKALANG, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan Pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Pdt Elson Lingga M.Th bersama dengan  Pendeta GKPPD Resort Keras Kabupaten Aceh Singkil, Pdt Domeniktus Padang S.Th, dan Pendeta Resort Kuta Karangan, Kabupaten Aceh Singkil, Pdt. Erde Berutu S.Th, melansir kronologi pembakaran gereja GKPPD Mandumpang di Kabupaten Aceh Singkil, yang terjadi pada 18 Agustus lalu. Berdasarkan kronologi tersebut, diduga kuat GKPPD Mandumpang dengan sengaja dibakar, bukan terbakar.

Menurut keterangan pihak GKPPD, gabungan aparat kepolisian Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh telah mendatangi lokasi kebakaran gereja untuk melakukan penyidikan. "Sehubungan dengan hal tersebut, jemaat dan majelis gereja GKPPD Mandumpang saat ini merasakan kecemasan, tidak bisa beribadah di gereja dan umat Kristen di Aceh Singkil juga khawatir bahwa peristiwa ini akan terjadi di gereja-gereja yang lain, karena diduga kuat gereja tersebut sengaja dibakar oleh oknum-oknum tertentu," demikian keterangan pihak GPPD dalam laporan kronologi peristiwa.

"Jemaat, majelis gereja dan pimpinan pusat GKPPD serta umat Kristen di Aceh Singkil menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian dan mengungkap pelaku pembakaran gereja sehingga diharapkan peristiwa serupa tidak terulang kembali dan setiap orang dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," lanjut keterangan itu.

Berikut ini laporan kronologis peristiwa terbakarnya gereja GKPPD Mandumpang selengkapnya..

  • Pada hari Selasa 18 Agustus 2015, sekitar pukul 01.00 WIB. telah terjadi kebakaran gereja GKPPD Mandumpang Resort Keras, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
  • Sebelum peristiwa kebakaran diketahui, seorang ibu bernama L Br C jemaat GKPPD Mandumpang yang tinggal disamping gereja, terbangun karena harus mengganti celana bayinya. L br C mendengar suara anjing yang menggonggong dengan keras di luar rumah (jarak rumah ke gereja sekitar 30 meter), kemudian L br C membangunkan suaminya bernama KM untuk melihat apa yang terjadi di luar. Kemudian KM keluar rumah dan melihat kobaran api menyala-nyala membakar bagian belakang gereja.
  • KM kemudian membangunkan keluarga / anak-anak dan mengevakuasi mereka keluar dari rumah karena khawatir api akan menjalar ke rumahnya. Kemudian  KM langsung menuju rumah Pak Gecik (kepala desa) Mandumpang, sdr.Naikman Cibro ( lebih kurang berjarak 500 m) untuk melaporkan kebakaran tersebut. Setelah itu  KM langsung kembali ke rumah dan melihat gereja sudah habis dilahap api.`
  • Masyarakat yang sebagian besar adalah Jemaat GKPPD Mandumpang kemudian mendatangi lokasi gereja. Di halaman depan gereja, jemaat GKPPD Mandumpang: Bapak Sahara Bancin, Ningrat Bancin, Lulu Cibro, Darwin dan Sunggul Padang melihat ada jejak ban sepeda motor yang masuk dari aspal menuju samping kanan gereja ke arah pohon rambutan. Selain masyarakat dan jemaat, polisi dan pemadam kebakaran 2 unit juga mendatangi gereja yang bangunannya tinggal puing dan arang. Setelah bara api dipadamkan, kepolisian membuat garis polisi (police line) di lokasi gereja yang terbakar.
  • Kemudian di pagi harinya sekitar pukul 10.21 wib, pihak kepolisian dari Polres Aceh Singkil disaksikan oleh beberapa jemaat GKPPD Mandumpang menemukan sebuah rencong tepatnya di belakang gereja yang diduga adalah milik seseorang yang kemungkinan membakar gereja GKPPD Mandumpang. Alat bukti rencong tersebut saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Ressort Aceh Singkil.
  • Saat ini GKPPD Mandumpang memiliki jemaat 87 KK dan 359 jiwa dengan luas gereja 6 X 19 meter. Seluruh gedung gereja terbakar habis bersama dengan barang-barang inventaris, yaitu : meja 3 buah, kursi panjang 60 buah, kursi plastik 40 buah, kursi cChitos 10 buah, sound system lengkap (mikropon 3 buah ,ampli dan loudspeaker 2 bh), keyboard 1 buah, lemari inventaris 1 buah, baju toga 6 buah, tempat mimbar 2 unit, kipas angin 6 buah, meteran listrik 2A, bola lampu 9 buah, tempat persembahan 4 buah, jam dinding 2 buah dan papan tulis (white board) 2 buah, dispenser 1 buah.
  • Rabu, 19 Agustus 2015, sekitar pukul.10.00 Pimpinan Pusat GKPPD (Gereja Kristen Pakpak Dairi) Pdt. Elson Lingga dan rombongan mendatangi lokasi gereja dari Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara untuk memberikan penguatan kepada jemaat dan majelis gereja, sekaligus meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran gereja GKPPD Mandumpang. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 16.00 wib Bupati Aceh Singkil juga mendatangi dan melihat lokasi kejadian.
  • Kamis 20 Agustus 2015, Kepolisian Resort Aceh Singkil memanggil 3 orang Jemaat GKPPD Mandumpang (Bapak Jambi Padang, Bapak Kasbun Manik, Bapak Damiron Bancin ) untuk dimintai keterangannya terkait dengan kebakaran gereja GKPPD Mandumpang. Pada saat pemeriksaan, 3 orang Jemaat GKPPD Mandumpang menginformasikan bahwa sesaat setelah peristiwa kebakaran mereka melihat sebuah mobil mini bus Avanza berwarna hitam keluar dengan kecepatan tinggi dari kebun sawit di seberang halaman gereja yang berjarak sekitar 100 meter. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada BABINSA untuk dikejar.
  • Pada hari yang sama, 3 orang dari gabungan aparat kepolisian Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh juga mendatangi lokasi kebakaran gereja untuk melakukan penyidikan.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, jemaat dan majelis gereja GKPPD Mandumpang saat ini merasakan kecemasan, tidak bisa beribadah di gereja dan umat Kristen di Aceh Singkil juga khawatir bahwa peristiwa ini akan terjadi di gereja-gereja yang lain karena diduga kuat bahwa gereja tersebut adalah sengaja dibakar oleh oknum-oknum tertentu.
  • Maka jemaat, majelis gereja dan pimpinan pusat GKPPD serta umat Kristen di Aceh Singkil menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian dan mengungkap pelaku pembakaran gereja sehingga diharapkan peristiwa serupa tidak terulang kembali dan setiap orang dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29.
  • Gereja GKPPD Mandumpang dibangun pada tahun 1958. Pada tahun 1979 gereja GKPPD Mandumpang bersama dengan 5 gereja lainnya di Aceh Singkil juga pernah dibakar. Dan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2012 gereja GKPPD Mandumpang bersama dengan 19 rumah ibadah lainnya juga disegel oleh Pemerintah Aceh Singkil

Demikian kronologis ini dibuat, dengan harapan pemerintah secara khusus aparat kepolisian berkenan memenuhi hak konstitusional warga Negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan agamanya yang diawali dengan mengungkap secara tuntas persitiwa pembakaran gereja GKPPD Mandumpang.

Sidikalang, 22 Agustus 2015

Pdt. Elson Lingga, M.Th
Pimpinan Pusat GKPPD

Pdt. Domeniktus Padang,S.Th
Pendeta Ressort Keras Kab. Aceh Singkil

Pdt. Erde Berutu, S.Th
Pendeta Ressort Kuta Karangan Kab. Aceh Singkil

Redima Gultom
Aliansi Sumut Bersatu


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home