Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:42 WIB | Rabu, 30 November 2016

Fatwa MUI: Salat Jumat di Jalan Sah

Ilustrasi. Salat istisqa telah dilaksanakan hari Kamis (10/9) ini yang bertempat di halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin. (Foto:Dok.satuharapan.com/ bimasislam.kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan salat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

“Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, hari Selasa (29/11).

Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan salat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Selain itu, lanjut dia, salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.

Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syari.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban salat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat, kata dia, tidak wajib salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat zuhur.

Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

“Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” kata dia.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home