Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:02 WIB | Jumat, 06 Mei 2016

Formappi Nilai Novanto Tak Pantas Jadi Caketum Golkar

Bakal calon ketua umum (Caketum) Partai Golkar adalah mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai salah satu bakal calon ketua umum (Caketum) adalah mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto (SN) tidak layak menjadi Caketum Partai Golkar.

Menurut dia  jika nanti terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum). Alasannya, Novanto merupakan figur yang sudah diputuskan tercela atau bermasalah oleh sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu.

“Yang saya tahu, Golkar itu punya kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela). Dari kriteria itu, saya menilai Novanto tidak layak karena sudah pernah dinilai tercela,” kata peneliti Formappi Lusius Karus di Jakarta, hari Jumat (6/5).

Ia menjelaskan Novanto sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tercela dalam kasus Papa  Minta Saham ke PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini pun sudah disidangkan oleh MKD yang menyebabkan Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Bahkan Fraksi PG di DPR memutuskan Novanto melakukan pelanggaran berat.

“Fakta seperti itu mau dilupakan begitu saja oleh Golkar yang merupakan partai besar dengan sejarah yang panjang? Apakah itu tidak perlu dipertimbangkan? Kalau tidak dipertimbangkan, bagaimana ketentuan PDLT itu?,” katanya.

Dia juga pesimis jika Novanto benar-benar terpilih akan mampu membangkitkan suara Golkar dari keterpurukan saat ini. Kasus 'Papa Minta Saham' akan tetap diingat rakyat. Hal itu berpengaruh pada perolehan suara Golkar pada Pemilu 2019 nanti.

“Golkar harus dipimpin figur bersih supaya bisa bangkit. Kalau tidak, Golkar akan ditinggalkan rakyat,” kata dia.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengemukakan tidak benar MKD tidak memberikan putusan atas kasus Novanto beberapa waktu lalu. MKD telah membuat putusan dengan amarnya, 10 menyatakan Novanto melakukan pelanggaran 'sedang' dan 7 melakukan pelanggaran 'berat'. Dari 7 melakukan pelanggaran berat, 3 berasal dari Fraksi PG.

“Itu putusannya. Memang Novanto mundur sebelum ditetapkan, tetapi bukan berarti MKD tidak memberikan putusan. Dari komposisi itu, jelas, Novanto lakukan pelanggaran sedang,” kata dia.

Ia menyerahkan ke Komite Etik PG untuk memakai fakta tersebut. Pihaknya tidak mau ikut campur karena dia hanya anggota MKD.

“Apakah itu dipakai internal Golkar, silahkan. Kalau tidak juga silahkan. Tetapi saya hanya katakan ada putusan atas kasus Novanto,” katanya.

Partai Golkar  akan segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali, 15-17 Mei mendatang. Agenda utama adalah pemilihan Ketua Umum.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home