Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:12 WIB | Sabtu, 30 November 2013

Gubernur Jatim Tolak Revisi UMK 2014, Buruh Unjuk Rasa Lagi

Ratusan buruh kembali turun jalan dan berunjuk rasa. (Foto: beritajatim.com)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Ratusan buruh kembali turun jalan dan berunjuk rasa di depan gedung negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Kamis lalu (28/11). Mereka memprotes pernyataan Gubernur Jatim Soekarwo yang telah menolak merevisi besaran UMK 2014, yang sesuai tuntutan buruh.

Buruh datang dari beragam aliansi dan daerah ring I, mulai Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Mereka datang dengan cara jalan kaki. Selain itu mereka juga membawa poster bertuliskan K-A-R-W-O-A-L-A-Y. Buruh datang di depan grahadi dan langsung melakukan orasi bergantian.

Aksi kali ini dilakukan untuk menolak Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. "Kami mendesak gubernur merevisi UMK dan menyesuaikan usulan dari bupati/walikota," kata Koordinator Lapangan aksi demonstrasi, Andik Peci kepada wartawan.

Massa mendesak supaya Gubernur Jawa Timur segera merevisi Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Gubernur dianggap tidak konsisten terhadap peraturan yang dibuat sendiri. "Karwo (Soekarwo) mengeluarkan Surat Edaran, tapi tidak dipatuhi sendiri," kata Koordinator Lapangan Demonstrasi itu.

Ketidakkonsisten Surat Edaran Gubernur

Menurut Andik Peci, ketidakkonsistenan ini terbukti dengan penetapan UMK Surabaya yang hanya Rp 2,2 juta. Padahal, dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 tertanggal 9 November, maka usulan UMK yang ditandatangani Tri Rismaharini, Walikota adalah Rp 2.863.000.

Saat itu, kata Andik, Walikota Surabaya pada tanggal 4 November mengusulkan nilai UMK Rp 2,2 juta. Tapi pada tanggal 9 November dikeluarkan SE Gubernur yang memerintahkan untuk mengganti tiga item dalam survei KHL (standar hidup layak) yaitu item transportasi, sewa rumah, serta listrik.

Dengan adanya SE itu, maka usulan UMK Surabaya lantas direvisi dari Rp 2,2 juta dan setelah ditambahkan tiga item sesuai SE gubernur lantas diubah menjadi Rp 2.863.000. "Tapi faktanya perubahan ini malah diabaikan oleh Karwo," kata dia.

Selain Surabaya, Gubernur ternyata juga mengubah secara sepihak usulan UMK dari beberapa bupati/walikota. Gresik misalnya yang usulannya adalah Rp 2.376.918 diubah menjadi Rp 2.195.000; kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp 2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp 2.311.689, tapi saat ini diubah menjadi Rp 2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp 2.426.000 diubah menjadi Rp 2.050.000. (beritajatim)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home