Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:06 WIB | Jumat, 11 April 2014

Hatta Bantah Perpanjangan Kontrak Tambang Freeport

Lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua dilihat dari pesawat terbang pada Jumat (14/2). (Foto: Sri Setyo Utami)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua, dari sebelumnya pada 2021 menjadi 2041.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, prospek renegosiasi kontrak karya dengan Freeport masih berjalan.

“Freeport harus mau membangun smelter dulu. Ini tidak ada perbedaan antara perusahaan tambang negara adidaya dengan perusahaan tambang jelata,” kata Hatta di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (11/4).

"Belum ada perpanjangan sama sekali, karena ada hal-hal strategis yang bisa dibahas di pemerintahan baru. Ini dibahas sangat dalam," tambah dia.

Hatta mengatakan proses renegosiasi kontrak tambang tersebut belum menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak menjadi prioritas pemerintahan saat ini, karena masa berakhirnya kontrak tambang yang masih lama.

"Ini keliru kalau tidak dituntaskan, tapi misalkan kontrak baru selesai 2021, ini mendesak atau tidak? Kalau tidak mendesak biar pemerintahan yang baru. Ini perlu dituntaskan dan tidak perlu ditunda," katanya.

Pasal 45 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.

"Sesuai peraturan pemerintah (PP), kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," katanya.

Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 bakal berakhir 2021. Namun, perusahaan raksasa asal AS tersebut sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi.

“Freeport harus membangun tambang bawah tanah guna mengatasi cadangan di tambang terbuka (open pit) yang hanya sampai 2016. Membangun smelter itu harusnya dengan cadangan yang bertahan hingga 20 tahun kedepan,” ujar Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, Sabtu (31/8).

PT Freeport Indonesia, sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kab. Mimika, Papua. (Ant/setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home