Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:30 WIB | Selasa, 24 Januari 2017

Istana Siapkan Perpres Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pratikno (kanan), Wiranto (ketiga kanan), dan Pramono Anung (keempat kanan) bertemu dengan Pimpinan MPR Hidayat Nur Wahid (kedua kiri), Zulkifli Hasan (ketiga kiri), dan Oesman Sapta (keempat kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, hari Selasa (24/1). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembentukan lembaga pemantapan ideologi Pancasila dan masih dalam tahap finalisasi.

Pramono memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Perpres tersebut.

“Saudara-sudara sebagaimana sudah ada Perpresnya mengenai pembentukan lembaga pemantapan Pancasila. Kami apresiasi karena ini usulan rapat konsultasi dua tahun yang lalu dengan MPR. Presiden sudah menindaklanjuti perlunya itu. Kalau dulu ada Manggala BP7, ada pelajaran-pelajaran mengenai pendidikan kewarnegaraan, pendidikan Pancasila, ada penataran dan sebagainya,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (24/1) siang.

Usai bertemu Presiden Joko Widodo, Zulkifli mengatakan, pembentukan lembaga pemantapan Pancasila sudah ada Perpresnya, namun dia tidak menjelaskan secara rinci. Pihak Istana pun hingga siang sebelumnya belum memberikan keterangan terkait Perpres tersebut.

“Belum, belum keluar. Jadi ada tiga Perpres yang sekarang ini sedang dalam finalisasi,” kata Pramono usai rapat terbatas di kantor Presiden, hari Selasa (24/1) sore.

“Yang pertama berkaitan dengan Perpres bela negara. Di mana nanti ditugaskan kepada Wantanas, Dewan Pertahanan Nasional. Yang kedua adalah Perpres yang berkaitaan dengan badan pemantapan ideologi Pancasila,” lanjutnya.

Menurut Pramono, untuk Perpres pembentukan Lembaga Pemantapan Ideologi Pancasila belum diputuskan karena masih terdapat dua pandangan, apakah akan dibentuk badan sendiri atau unit khusus di bawah Presiden.

“Bisa badan, bisa unit kerja presiden. Ini yang belum putus karena memang masih ada dua pandangan apakah badan atau unit kerja presiden berkaitan dengan pemantapan ideologi Pancasila,” katanya.

“Ini sedang finalisasi. Jadi belum selesai,” dia menegaskan.

Termasuk Perpres yang berkaitan dengan dewan kerukunan nasional, kata Pramono sedang diselesaikan.

“Mudah-mudahan seminggu dua minggu ini selesai semua,” katanya.

Pada akhir tahun lalu, Pemerintah memastikan akan membentuk unit kerja presiden bidang pemantapan ideologi Pancasila (UKP PIP) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Unit kerja ini diusulkan mempunyai kedudukan setara Menteri Negara.

“Organisasi ini kira-kira hampir sama dengan organisasi Kepala Staf Kepresidenan. Yang memiliki kedudukan, hak keuangan, fasilitas, yang setara dengan menteri negara. Itu kira-kira sementara yang kita usulkan,” kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Pemantapan Pancasila, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12/2016) petang.

Tugas UKP PIP, lanjut Luhut, adalah membantu presiden dalam mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk pembinaan mental yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.  

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home