Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:00 WIB | Sabtu, 20 Agustus 2022

Isteri Ferdy Sambo Jadi Tersangka dengan Tuduhan Pembunuhan Berencana

Irwasum Polri, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, depan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara ilmiah dan melakukan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC (Putri Candrawathi) dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Irwasum Polri, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home