Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 20:01 WIB | Selasa, 09 Agustus 2022

Kapolri: Ferdy Sambo Yang Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir Joshua

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak, dan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diungkap ke publik.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8)malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antar anggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata dari Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Kapolri.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta niat keluarga untuk melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, hariSenin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home