Jacinda Ardern Mundur, Calon PM Selandia Baru Harus Diajukan Hari Sabtu
WELLINGTON, SATUHARAPAN.COM – Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern akan mengundurkan diri. Dan pencalonan kandidat untuk menggantikannya harus diajukan paling lambat pukul 09:00 hari Sabtu (21/1) menjelang pemungutan suara kepemimpinan pada hari Minggu (22/1), kata ketua Partai Buruh dalam pernyataan email pada hari Jumat (20/1).
Ardern, 42 tahun, mengatakan pada hari Kamis (19/1) bahwa dia "tidak memiliki kemampuan lagi" untuk terus memimpin negara, dan akan mengundurkan diri paling lambat awal Februari dan tidak mencalonkan diri kembali.
Partainya, Buruh, telah berjuang dalam jajak pendapat, dengan jajak pendapat Union-Curia Wajib Pajak yang dirilis hari Jumat menggunakan penelitian dari sebelum pengumuman Ardern melihat popularitas Buruh turun menjadi 31,7%, sementara oposisi, Partai Nasional Selandia Baru, mendapat dukungan dari 37,2% responden.
Tidak ada penerus yang jelas untuk Ardern dan komentator menunjuk ke beberapa menteri sebagai kandidat yang mungkin untuk peran tersebut, termasuk Chris Hipkins, mantan menteri COVID-19 dan Menteri Pendidikan dan Polisi saat ini, dan Menteri Kehakiman saat ini, Kiri Allen, dan Menteri Transportasi, Michael Wood.
Hipkins mengatakan kepada organisasi berita Newshub pada hari Jumat bahwa dia mengharapkan anggota parlemen dari Partai Buruh mencapai konsensus tentang kandidat baru, tetapi menolak untuk mengatakan apakah dia berencana untuk mencalonkan diri.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kami membuat keputusan ini demi kepentingan terbaik warga Selandia Baru,” katanya.
Ardern mengatakan kepada media di Bandara Napier pada hari Jumat bahwa dia berniat untuk tetap netral selama pemilu. “Saya pikir yang terpenting adalah kita fokus pada prosesnya,” katanya.
Media lokal melaporkan bahwa Megan Woods, menteri perumahan, mengesampingkan dirinya dari perselisihan.
Jika seorang kandidat tidak dapat memperoleh dua pertiga dari suara yang tersedia pada hari Minggu, kontes kepemimpinan akan diberikan kepada anggota yang lebih luas.
Kepala Partai Buruh, Duncan Webb, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa untuk dinominasikan seorang kandidat harus mendapat dukungan dari setidaknya tujuh anggota parlemen, dan pencalonan mereka harus diterima sebelum batas waktu.
“Kaukus (64 anggota parlemen Partai Buruh di parlemen) memiliki waktu tujuh hari sejak tanggal pengunduran diri untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, Kaukus dapat terus bertemu untuk mendapatkan 66% dukungan bagi seorang pemimpin hingga saat itu,” kata Webb.
Pemenangnya akan menjadi perdana menteri hingga pemilihan umum berikutnya. Masa jabatan Ardern sebagai pemimpin akan berakhir paling lambat 7 Februari dan pemilihan umum akan diadakan pada 14 Oktober. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Jayapura Fasilitasi 22 Barista OAP Peroleh Sertifikasi
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Papua memfasilitasi sebanyak 22 barista ...