Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 14:52 WIB | Sabtu, 08 April 2023

Jemaat GKPS Diizinkan Gunakan Ruang di Resimen Armed Sadang Purwakarta untuk Beribadah

Kepala Kankemenag Purwakarta, Sopian, dan jemaat seusai pada ibadah Jumat Agung yang dilaksanakan jemaat GKPS, Jumat (7/4/2023) di ruang milik Resimen Armed Sadang, Purwakarta. (Foto: Humas Kemenag)

PURWAKARTA, SATUHARAPAN.COM- antor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purwakarta berupaya untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Jawa Barat, yang gedungnya disegel oleh bupati setempat.

Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Krisdian Saragih, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purwakarta pada sambutan dalam ibadah  Jumat Agung, Jumat (7/4)

“Terimakasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari Bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah (dengan menggunakan ruangan) di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini,” kata Krisdian seperti dikutip situs web Kemenag.

Jemaah GKPS Purwakarta juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah. “Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak Kepolisian, Dandim, dan Kepala Resimen,” kata Krisdian.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan Badan Kerja Sama Gereja-gereja (BKSG) Kabupaten Purwakarta. “Terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala upaya yang telah dilakukan Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan jajaran dalam membantu kami bersama seluruh umat Kristen di Kabupaten Purwakarta,” kata Ketua BKSG Kabupaten Purwakarta, Pdt Maria Aprina, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Purwakarta.

Sebelumnya, sebuah bangunan yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah

Penutupan atau penyegelan itu merupakan kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian menyampaikan fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. “Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” kata Sopian.

“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” katanya usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS.

Ucapan syukur juga disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurut dia, langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.

“Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)-nya. Apabila hak KBB telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan non diskriminatif,” kata Wawan.

Ia menambahkan, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadah sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” kata Wawan.

Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home