Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 16:44 WIB | Senin, 06 April 2020

Jepang Akan Berlakukan Keadaan Darurat di 7 Perfektur, Termasuk Tokyo

Suasana di tengah pandemi virus corona baru di Jepang. (Foto ilustrasi: Ist)

TOKYO, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Jepang berencana menyatakan keadaan darurat terkait wabah virus corona di ibu kota Tokyo dan enam prefektur lainnya pada hari Selasa (7/4).

Pemerintah akan mendengar pendapat dari panel penasihat sebelum mengeluarkan deklarasi yang akan didasarkan pada undang-undang yang diberlakukan baru-baru ini, menurut Asahi Shimbun.

Sementara itu, televisi Jepang, NHK, menyebutkan bahwa deklarasi keadaan darurat ini akan mencakup prefektur Tokyo, Kanagawa, Saitama, Chiba, Osaka, Hyogo dan Fukuoka. Dan diperkirakan berlangsung dalam satu bulan.

Deklarasi ini akan memberi gubernur prefektur itu wewenang untuk meminta penduduk menahan diri tidak bepergian jika tidak penting. Gubernur juga dapat meminta warga bekerja sama dengan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.

Gubernur dapat meminta penutupan sekolah dan pembatasan operasi pusat belanja, bioskop dan tempat-tempat lain di mana banyak orang berkumpul.

Mereka juga akan diberi wewenang untuk menggunakan tanah dan bangunan tanpa persetujuan dari pemiliknya untuk membangun fasilitas medis sementara.

Dalam keadaan darurat, gubernur dapat meminta perusahaan logistik untuk mengirim pasokan dan peralatan medis. Mereka juga dapat mengambil alih persediaan medis jika perlu.

Pada bulan Maret Jepang memberlakukan undang-undang tindakan khusus yang direvisi untuk memberikan pemerintah pusat wewenang lebih dalam menangani wabah.

Di bawah UU baru itu,  menurut Asahi Shimbun, keadaan darurat dapat dinyatakan oleh perdana menteri sebagai pemimpin markas satuan tugas pemerintah. Abe akan menentukan periode implementasi dan memberi nama prefektur yang ditargetkan.

Langkah Jepang ini tidak sama dengan penguncian (lockdown) di seluruh kota yang telah diberlakukan di beberapa negara lain, di mana pelanggar jam malam, misalnya, dapat dihukum.

UU itu tidak memiliki klausul yang secara paksa melarang penduduk untuk keluar, dan tidak dapat menunda operasi angkutan umum. Abe sendiri telah menyatakan bahwa kuncian di seluruh kota "tidak mungkin dilakukan" di Jepang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home