Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 16:21 WIB | Jumat, 10 Juli 2015

Jubir: Hak Ahmadiyah Beribadah Tak Ada yang Bisa Melarang

Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Yendra Budiana ketiga dari sebelah kanan dalam keterangan pernya di Kantor LBH Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/7). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Yendra Budiana mengatakan sehubungan dengan surat pernyataan Nomor 1185/1.7581.1 dan tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap Masjid An-Nur Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu No 13 Tebet Jakarta Selatan yang dikelola Jemaat Ahmadiyah Indonesia pada hari Rabu 8 Juli 2015.

Menurut Yendra bahwa hak beribadah adalah hak mutlak yang memiliki manusia dan siapa pun tidak ada yang bisa melarangnya, sehingga selaras dengan sikap negara bahwa pemerintah menjamin kebebasan beragama berdasarkan konstitusi untuk seluruh warganya tanpa kecuali.

“Mendukung sikap dan pernyataan Komnas HAM bahwa Masjid An-Nur Bukit Duri yang sudah berdiri sejak tahun 1980 an tidak terkena peraturan bersama dua menteri tahun 2009 tentang izin membangun rumah ibadah baru karena peraturan tidak bisa berlaku surut ke belakang,” kata Yendra, di Kantor LBH, Jakarta Pusat, hari Jumat (10/7).

Untuk itu, kata Yendra mendukung sikap pernyataan Komnas HAM bahwa pemerintah Kota Jakarta Selatan seharusnya minimal memberikan jaminan hak-hak beribadah bagi warganya yang dilindungi oleh negara dan konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Meminta sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam memastikan sikap seluruh aparat pemerintah di wilayah DKI Jakarta untuk tidak menghalangi hak-hak warganya dalam beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing dan bersikap secara adil sebagai pejabat publik dalam pemenuhan hak-hak warganya,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Yendra meminta kepedulian dan komitmen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam menjalankan konstitusi tentang kebebasan beragama sebagaimana tertuang pula dalam Nawacita Presiden.

“Dengan poin pertama dalam Nawacita bahwa negara akan hadir dalam melindungi dan memberi rasa aman bagi seluruh warganya,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home