Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 21:29 WIB | Jumat, 25 April 2014

Kadis Pajak: Wagub DKI Salah Paham Pajak Reklame

Ilustrasi pajak reklame. (Foto: flickr.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang merasa dibohongi olehnya telah salah paham terkait permasalahan pajak reklame.

Pasalnya, pajak reklame terbaru yang sebelumnya disebutkan mulai berlaku 1 April, dikatakan Iwan harus dibayarkan lima tahun sekaligus sebesar Rp 300 juta. Namun dia katakan bahwa pernyataan tersebut adalah perkiraan.

“Dulu itu hanya perkiraan, setelah dihitung ulang dan melihat busnya langsung, kemudian setelah staf saya mengukur ke lapangan ternyata ukurannya tidak seperti diperkiraan,” kata Iwan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Itu rata-rata satu bus itu Rp 159 juta, setelah diukur kan, di dalamnya ada macam-macam, ada yang iklannya ditempelin di kursi, ada yang hanya di badan busnya,” dia menambahkan.

Soal Iklan Kampanye di Bus

Sebelumnya, Basuki menyindir soal reklame Win-HT (Wiranto-Harry Tanoesoedibjo) di bus yang tidak dikenakan pajak reklame. Dia berpendapat bahwa hal itu sebenarnya menghilangkan potensi pajak. 

“Win-HT kan partai politik, aturannya kan memang begitu. Makanya anda baca Perda tentang pajak reklame, definisi reklame itu apa? Definisi reklame itu adalah untuk perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial.

“Reklame Win-HT yang di bus, kan tujuanya bukan untuk komersial, semua partai sama saja seperti itu. Tapi itu tergantung pemilik busnya, mereka datang ke pemilik bus dan memasang iklan, kalau pemilik bus tidak boleh ya tergantung yang punya,” Iwan menjelaskan.

Iwan kemudian menambahkan, bahwa kampanye calon legislatif (caleg) kemarin juga tidak ada pajak yang dikenakan.

Sedangkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Wiriyatmoko (Moko), yang namanya sering disebut-sebut oleh Basuki. Pasalnya, Basuki selalu merasa Moko selalu mengasumsikan dirinya melanggar Perda No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, karena hendak mengadakan bus yang berbahan bakar solar, dan bukan gas (BBG).

Selain itu Basuki juga kesal dengan Moko, karena dianggap menghambat penerimaan bus dengan pengenaan pajak reklame sebesar Rp 300 juta kepada masing-masing bus yang ingin dihibahkan pihak swasta, yaitu totalnya sebanyak 30 bus.

Akan tetapi ketika dikonfirmasi, Moko hanya mengatakan masalah penghitungan pajak agar ditanyakan langsung ke Iwan.

“Habis dipasang iklannya, terus dihitung bidangnya baru ditetapkan retribusinya. Tapi sekarang belum selesai. Dia (Iwan) janji tiga minggu selesai,” tandas Moko.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home