Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:50 WIB | Jumat, 29 Maret 2024

Kejagung Tetapkan Tersangka Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Ilegal

Kejagung menetapkan 16 tersangka (termasuk Helena Lim, dan berikut daftarnya), dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kejagung Tetapkan Tersangka Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Ilegal
Crazy rich asal Surabaya, Helena Lim ,ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada hari Selasa (26/3/2024).(Foto: dok.Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
Kejagung Tetapkan Tersangka Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Ilegal

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka ke-16 pada hari Rabu (27/3/2024) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi.

Tentang duduk perkara kasus korupsi PT Timah, Kuntadi mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Riza telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama. Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

“Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntandi, hari Rabu.

Kemudian, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/3/2024).

"(Keuntungan yang disisihkan itu) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Crazy Rich PIK

Helena Lim dikenal sebagai sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan hasil tindak pidana penambangan timah ilegal pada tahun 2015 sampai 2022. Tindakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.  Helena Lim merupakan tersangka ke-15 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Sebelum menjadi tersangka, Helena menarik perhatian publik berkat kekayaannya pada 2019, dan dikenal sebagai crazy rich PIK. Dia memiliki sebuah rumah mewah megah bergaya klasik modern di kawasan Pantai Indah Kapuk. Dalam tayangan acara Silet pada 2019, rumah tersebut dilengkapi kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp1 miliar, hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah, serta piring yang harga satuannya mencapai Rp7 juta.

Daftar 16 Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis, dan Helena Lim. Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah illegal dari berbagai media:

  1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
  2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,
  3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN),
  4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021,
  5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018,
  6. BY selaku mantan komisaris CV VIP,
  7. RI selaku direktur utama PT SBS,
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN,
  9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP,
  10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara ,
  11. RL, general manager PT TIN ,
  12. SP selaku direktur utama PT RBT,
  13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT,
  14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.,
  15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE,
  16. Harvey Moeis (HM), pengusaha.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home