Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:51 WIB | Selasa, 08 September 2020

Kemenag Gandeng Majelis Agama untuk Penceramah Bersertifikat

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) bertindak sebagai fasilitator dalam program Penceramah Bersertifikat.

Karena itu, dalam pelaksanaannya, Kemenag akan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan.

"Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya," terang Wamenag di Jakarta, Selasa (8/9). 

"Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat," sambungnya. 

Wamenag mengimbau masyarakat menyikapi rencana program ini dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka.

Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program da'i dan penceramah bersertifikat, kata Wamenag, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya.

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," tuturnya.

Wamenag mengapresiasi ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, pihaknya ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," katanya. (Kemenag)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home