Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 13:50 WIB | Sabtu, 18 Juni 2016

Kemendag Antisipasi Standar Kesehatan Produk Perikanan

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau secara aktif perkembangan penerapan standar kesehatan pada produk perikanan dunia, khususnya terkait izin impor produk udang Indonesia.

Pasalnya, izin impor produk udang Indonesia dihentikan sementara oleh Meksiko karena udang Penaeus vannamei Indonesia ditemukan terinfeksi Infectious Myonecrosis Virus (IMNV). IMNV termasuk dalam daftar salah satu penyakit udang yang berbahaya oleh The World Organisation for Animal Health (OIE).

“Negara-negara tujuan ekspor produk perikanan Indonesia tidak hanya mempersyaratkan standar mutu pada produk perikanan asal impor, tetapi juga standar kesehatan untuk dapat masuk ke pasar mereka,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih dalam keterangan tertulis, hari Sabtu (18/6).

Menurutnya, Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas terkait, eksportir, dan asosiasi untuk mengisi kuesioner dari Meksiko serta mengantisipasi kunjungan otoritas Meksiko terkait investigasi verifikasi hasil kuesioner. Hasil tersebut akan menentukan dibukanya kembali akses pasar udang Indonesia ke Meksiko.

KKP, katanya, juga terus melakukan pembinaan kepada para petambak udang sehingga terstandarisasi dengan penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Karyanto menambahkan, produk udang merupakan salah satu primadona ekspor perikanan Indonesia. Menurutnya, kasus semacam ini harus ditangani serius karena dapat mengurangi daya saing komoditas udang serta menyebabkan hambatan ekspor produk tersebut ke pasar luar negeri.

“KKP juga diharapkan untuk terus melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan seluruh asosiasi produsen dan eksportir produk perikanan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kesehatan agar kelancaran ekspor produk perikanan, khususnya komoditas udang, Indonesia tetap terjaga,” katanya.

Menurut data Kemendag, nilai ekspor produk udang Indonesia ke Meksiko pada 2015 sebesar US$ 254.000. Dikhawatirkan kasus ini akan menimbulkan efek domino negatif kepada negara tujuan ekspor utama Indonesia untuk juga mempersyaratkan standar kesehatan dan sertifikasi bebas virus pada produk udang Indonesia.

Potensi kerugian Indonesia akibat terhambatnya ekspor udang ke Amerika Serikat sebesar US$ 634,5 juta dan ke Jepang sebesar US$ 78,2 juta. Jika dilihat secara total dari seluruh pasar tujuan ekspor, potensi kerugian sebesar US$ 1,35 miliar.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home