Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:45 WIB | Senin, 05 September 2016

Kemendag Tengah Evaluasi Kebijakan Larangan Minuman Alkohol

Empat tahun setelah itu RUU itu diusulkan hingga sekarang dinilai harus masih diperdebatkan atau dirumuskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan  (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan larangan minuman beralkohol yang telah berjalan lebih dari satu tahun sejak diterbitkan pada bulan April 2015.

Hal itu dikatakan Oke Nurwan menjawab pertanyaan satuharapan.com di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat, hari Senin (5/9).

“Nanti ditanya dulu, lagi dievaluasi,” kata Oke Nurwan.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

Ketika ditanya bagaimana penerapan kebijakan tersebut selama ini di daerah-daerah di Indonesia, Oke mengatakan hal itu sedang dalam proses pembahasan oleh Direktur Logistik dan Sarana Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag.

“Kalau instrumennya yang akan diterapkan bisa ditanyakan Pak Direktur Logistik. Sekarang sedang dibahas apa instrumennya,” kata Oke.

Oke tidak dapat menyebutkan berapa lama proses pembahasan akan diselesaikan.

“Soal kapannya belum bisa saya sampaikan,” kata Oke.

Sementara itu ketika ditanya apakah pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol telah melibatkan Kementerian Perdagangan, Oke mengatakan belum mendapat informasi lengkap karena ia baru dilantik sebagai Dirjen PDN bulan Agustus kemarin.

“Nanti, saya belum dapat informasi lengkap. Saya sedang bahas itu,” kata Oke.

Tidak Serius

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diusulkan pada 2013 oleh partai politik Islam konservatif yang mengupayakan untuk melarang produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) awalnya mengusulkan RUU baru yang kontroversial, dengan alasan mencegah dampak negatif yang disebabkan oleh alkohol.

Tetapi industri pariwisata lokal, bersama dengan industri alkohol dan serikat pekerja, yang menentang pembatasan, terutama di tempat-tempat seperti Bali, yang hidupnya mengumpulkan sepenuhnya dari pariwisata.

Draft RUU menyatakan bahwa larangan tersebut "untuk melindungi warga negara dari dampak negatif dari minuman beralkohol, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dari minuman dan untuk menjamin ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, bebas dari gangguan yang disebabkan oleh konsumen".

Namun Parlemen Indonesia dinilai tidak serius dan molor untuk menyusun RUU itu menjadi Undang-Undang. Empat tahun setelah itu RUU itu diusulkan hingga sekarang dinilai harus masih diperdebatkan atau dirumuskan.

Tidak akan Kunjungi Bali

Sementara itu turis Australia di Bali mengatakan mereka tidak akan lagi mengunjungi pulau wisata itu jika larangan minuman beralkohol diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Sementara tempat wisata dan operator hotel telah memperingatkan larangan minuman keras akan menimbulkan bencana bagi industri pariwisata yang menguntungkan di pulau itu.

Tetapi tidak ada anjuran pelarangan akan terjadi dalam waktu dekat dan sebagian besar pengamat percaya tidak akan pernah membuatnya menjadi hukum dalam format saat ini.

Salah satu warga Australia, Kenny Baker, dari Nelson Bay, New South Wales, telah datang ke Bali setiap tahun selama 22 tahun terakhir. Dia mengatakan jika alkohol dilarang ia tidak akan datang kembali ke Bali.

"Bukan Bali bila tak ada bir. Ini tidak akan sama," kata Baker seperti dikutip dari news.com.au, hari Rabu (17/8).

"Ini alasan mengapa saya datang ke Bali, untuk minum bir dan menikmati pantai," dia menambahkan.

Baker mengatakan Bali harus dibebaskan dari setiap larangan alkohol karena banyaknya wisatawan yang berkunjung.

Gaya Hidup Wisatawan Asing

Ketua Hotel dan Restoran Indonesia di Bali, Tjokorda Oka Arthana Ardana Sukawati, mengatakan dirinya belum diberi rincian lengkap tentang RUU Larangan Alkohol tersebut.

Dia mengatakan larangan itu tidak mungkin diberlakukan untuk Bali, sebagai daerah tujuan utama parawisata dengan menghentikan distribusi alkohol.

"Jika alkohol dilarang, kita di Bali menolaknya ... kami memiliki pasar yang sangat tinggi untuk minuman beralkohol dan sebagian besar pasar kami bukanlah orang-orang lokal, melainkan adalah sebagian besar wisatawan asing," kata Sukawati.

"Bagi wisatawan asing, minuman beralkohol adalah gaya hidup. Ini adalah bagian dari gaya hidup mereka. Jadi tidak mungkin bagi kami untuk tidak memberikan minuman beralkohol,” kata dia.

Sukawati mengatakan minuman keras oplosan atau bajakan, bertanggung jawab atas serentetan kematian di seluruh desa di Indonesia awal tahun ini harus dilarang.

"Tidak ada dampak negatif dari minuman beralkohol bagi penduduk setempat, kecuali untuk oplosan (bajakan minuman keras)," katanya.

Kementerian memutuskan untuk membuat pengecualian di kawasan wisata dan alkohol masih banyak tersedia di minimarket di seluruh Bali.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah melarang alkohol, seperti Aceh, yang beroperasi di bawah hukum syariah, melarang alkohol dan mereka tertangkap minum alkohol dapat dicambuk.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home