Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:21 WIB | Sabtu, 07 Maret 2015

Kemensos Lakukan Pengaturan Ulang Sistem Raskin

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memantau penyaluran beras bagi warga miskin (raskin) di Kelurahan Ciketing Udik, Bekasi, Jumat (27/2). (Foto: Dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Sosial mengatakan saat ini sedang melakukan pengaturan ulang sistem program beras miskin (raskin) nasional, guna menanggulangi kelangkaan beras.

"Assessment (penilaian, Red) KPK meminta untuk melakukan desain ulang," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Pekanbaru, Sabtu (7/3).

Menteri menjelaskan, ada beberapa titik dan bidang yang terlibat di dalamnya. Salah satunya Kementerian Sosial serta Badan Urusan Logistik (Bulog), yang saat ini sedang melakukan pengujian atas permintaan KPK tersebut.

Pembahasan difokuskan pada sistem raskin agar tidak mempengaruhi ketahanan pangan, serta mencari solusi saat terjadi kelangkaan beras nasional sebelum terjadi panen raya, seperti sempat terjadi beberapa pekan lalu di beberapa wilayah Indonesia.

Pengaturan ulang raskin, menurut Menteri, tidak berarti akan menggantikannya menjadi bentuk bantuan kemiskinan lain seperti uang, walaupun dia tidak menyangkal ide itu juga timbul saat pembahasan dilakukan.

Salah satu solusi yang dilakukan saat ini adalah turun langsung ke lapangan melihat keluarga kurang mampu di beberapa daerah untuk pemetaan, selain juga menjadikannya masukan untuk program kemiskinan lainnya sesuai tanggung jawab Kementerian Sosial untuk melakukan tugas monitoring dan evaluasi.

"Meredesain tidak berarti mengganti menjadi e-money," katanya.

Soal kelangkaan beras yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini, Menteri menjelaskan solusinya ada di upaya pengaturan ulang. Hal itu ada kaitannya dengan pengadaan, sesuai aturan Bulog, demikian juga pendistribusiannya dibantu pemerintah daerah hingga ke tangan rumah tangga sasaran (RTS).

Terkait adanya penyelewengan dan tidak tepatnya sasaran raskin di tingkat kelurahan, Menteri meminta pemerintah daerah melalui kelurahan/desa, selalu melakukan validasi data setiap enam bulan sekali. "Hasilnya harus dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan validasi data sekali dua tahun," katanya.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home