Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:55 WIB | Rabu, 20 April 2016

Kemnaker Awasi Ketat Penerapan Aturan Baru THR

Ilustrasi. (Foto: twitter.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, akan mengawasi ketat penerapan aturan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), yang wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan.

"Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," kata Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (19/4).

Mulai tahun 2016, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor  Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan.

Menaker mengatakan, siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukan pada 8 Maret 2016.

"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari Kemnaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata Hanif.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Peraturan baru tersebut, secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namunkurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja.

Aturan tersebut juga, menyatakan THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung dan THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home