Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:12 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

KSPI: Buruh Dukung Program Tapera dengan Syarat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Gedung Joang 45, Jakarta, pada hari Senin (31/8/2015). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh dan pekerja Indonesia siap mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) asalkan pemerintah memenuhi sejumlah persyaratan.

"Syarat pertama adalah iuran yang ditetapkan tidak memberatkan pengusaha dan pekerja. Selain itu, perbandingan iuran antara pengusaha dan pekerja harus seimbang," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional KSPI di Jakarta, hari Selasa (1/3).

Iqbal mengatakan selama ini wacana yang muncul tentang iuran Tapera tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja. Bila pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen dari gaji, maka seharusnya dibagi dua secara rata antara pengusaha dengan pekerja.

"Bila memang iurannya tiga persen, maka pengusaha dan pekerja harus sama-sama menanggung 1,5 persen. Bukan pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen," tuturnya.

Selain itu, Iqbal juga mensyaratkan kepesertaan program Tapera termasuk untuk pekerja penerima upah minimum, bukan hanya yang menerima di atas upah minimum. Hal itu untuk memastikan buruh bisa membeli rumah meskipun hanya menerima upah minimum.

Menurut Iqbal, bila kepesertaan program Tapera hanya ditentukan untuk pekerja dengan gaji di atas upah minimum, misalnya penerima gaji Rp 4 juta ke atas, maka itu sama saja akal-akalan pengembang perumahan dengan pemerintah dan DPR untuk berjualan rumah tetapi diatur dengan undang-undang.

"Syarat ketiga adalah Tapera bisa diambil setelah setidaknya 10 tahun kepesertaan. Kalau baru bisa diambil setelah pensiun, itu konsep yang ngawur," katanya.

Iqbal mengatakan bila Tapera bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan, maka bisa digabung dengan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"JHT kan bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan sebesar 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Dua program ini bisa digabung sehingga pekerja bisa segera membeli rumah," jelasnya.

Syarat berikutnya adalah dana yang terkumpul dari iuran peserta tidak boleh dimanfaatkan untuk investasi lain di luar untuk perumahan.

Karena itu, Iqbal menyarankan dana iuran Tapera diinvestasikan langsung ke BTN yang selama ini memiliki pengalaman panjang dalam kredit pemilikan rumah (KPR).

"Syarat terakhir adalah harus ada pengawasan. Yang mengawasi adalah pemerintah, pekerja melalui serikat pekerja dan pengusaha," tuturnya.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home