Loading...
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:12 WIB | Jumat, 20 Februari 2015

Ketua KPK Janji Usut Terus Kasus Budi Gunawan

Ketua Sementara KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) bersama Calon Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2) pagi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki berjanji akan terus mengusut kasus korupsi yang menjerat Komjen Polisi Budi Gunawan. Menurut dia, pemimpin KPK akan melakukan kajian lebih dahulu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Itu (kasus Budi) juga yang akan kita tangani. Adanya putusan praperadilan jadi faktor bagaimana kita akan menangani itu," kata Ruki usai dilantik menjadi Pelaksana Tugas Komisioner KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

Dia juga menyampaikan akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain itu, Ruki menegaskan penanganan kasus korupsi tidak akan tebang pilih. Ia memastikan semua kasus yang sempat menggantung di KPK akan diupayakan dituntaskan. "Kasus-kasus yang menggantung kita akan selesaikan, semuanya," kata dia.

Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut Sarpin Rizaldi penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka termohon (KPK) oleh pemohon adalah tidak sah," kata Sarpin.

Berdasarkan pertimbangan Sarpin, KPK tidak bisa menjerat Budi karena kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home