Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:43 WIB | Selasa, 16 Agustus 2022

Ketua MPR RI: PPHN Tidak Mengurangi Sistem Presidensial

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI di Jakarta, hari Selasa (16/8). (Foto: Tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama.

"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR," katanya pada Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI di Jakarta, hari Selasa (16/8).

Dia mengatakan adanya PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Apabila PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur hingga calon bupati atau wali kota tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.

"Seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang Soesatyo.

Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR, termasuk juga telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022, kata dia.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Idealnya, katanya, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sulit untuk direalisasikan.

Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

Dalam pidato itu, Bambang Soesatyo juga mengingatkan koalisi partai politik bisa berubah jelang Pemilu 2024 mendatang. Dia juga mengingatkan agar para bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tidak bimbang dan terburu-buru.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home