Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 10:24 WIB | Sabtu, 02 Maret 2019

Komnas HAM Tolak TNI Mengisi Jabatan Sipil

Diskusi bertajuk “Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil” di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak kebijakan pemerintah yang akan menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil. Menurutnya hal itu sama saja melanggar komitmen bangsa dan negara untuk menjaga supremasi sipil, serta mendorong TNI supaya lebih profesional.

Isu dwi fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali disorot setelah sejumlah perwira TNI yang masih aktif kini menempati jabatan di lembaga-lembaga sipil, seperti Letnan Jenderal Doni Monardo yang ditunjuk menjadi Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kalangan masyarakat sipil menuding kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo tersebut sebagai upaya untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI dan ini melanggar ccita-cita reformasi.

Dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil” di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (1/3), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan lembaganya tidak sepakat dengan langkah pemerintah itu. Menurutnya kebijakan yang menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil sama saja melanggar komitmen bangsa dan negara untuk menjaga supremasi sipil, serta mendorong TNI supaya lebih profesional.

Anam mengatakan melihat kondisi saat ini artinya peta jalan tentang reformasi TNI itu tidak ada atau tidak berjalan. Yang terjadi justru TNI lebih mengedepankan pragmatisme. Karena itu tidak mengherankan kalau TNI sudah menandatangani 30-an nota kesepahaman dengan kementerian atau lembaga untuk pelibatan TNI dalam urusan sipil.

Sementara ketika diminta datang untuk memberi kesaksian saat Komnas HAM mengusut suatu kejadian yang menimpa masyarakat sipil, sebagian besar perwira TNI menolak datang. Ini juga menunjukkan gagalnya reformasi di tubuh TNI, tegas Anam.

“Roadmap yang tidak jelas ini tercermin dalam konteks reformasi peradilan militer. Sampai saat ini wacana reformasi peradilan militer nggak jelas arahnya kemana. Ini juga totokritik terhadap otoritas sipil karena yang membuat undang-undang soal peradilan militer bukan tentara, tapi tritas politik sipil. Jadi supremasi sipil ini juga gagal untuk mendorong bagaimana agenda-agenda penting dan strategis dalam pertahanan negara tidak berhasil," kata Anam.

Harus Lebih Tegas Sikapi Wacana TNI Masuk Institusi Sipil

Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris juga sependapat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus lebih tegas menolak wacana masuknya TNI ke institusi sipil.

Ia mengakui bahwa sejak awal kekuatan politik sipil memang tidak memiliki visi, agenda, dan skema yang jelas tentang bagaimana seharusnya posisi militer dalam sistem demokrasi pasca tumbangnya rejim Orde Baru.

Lebih lanjut Syamsudin mengungkapkan partai-partai politik di Dewan perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999 dan pemilihan-pemilihan umum berikutnya juga sama; tidak memiliki visi, agenda, dan skema yang jelas tentang bagaimana posisi militer paca-Soeharto.

Oleh karena itu reformasi sektor keamanan lebih merupakan agenda berbagai elemen masyarakat sipil ketimbang agenda otoritas politik resmi hasil pemilihan umum yang demokratis.

Syamsudin menduga pola kompromistis dalam hubungan antara sipil dan militer telah membuka peluang munculnya wacana mengenai penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan oleh pemilu, mestinya bisa lebih tegas menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Sebab ini pada dasarnya bukan tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil dalam sistem demokrasi, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita," ujar Syamsudin.

TNI Punya Kapasitas Lain Yang Tak Kalah Penting

Direktur Eksekutif Imparsial Al A'raf menegaskan di negara manapun militer direkrut, dilatih, dan dipersiapkan untuk berperang. Karena itu, lanjutnya, negara wajib memenuhi semua aspek dalam membangun kekuatan untuk kesiapan TNI untuk menghadapi perang. Konsekuensinya, menurut Al A'raf, anggaran negara dialokasikan untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan.

Selain itu, pelatihan dan pendidikan di dalam TNI bertujuan membangun profesionalisme. Untuk itu TNI tidak boleh berpolitik dan berbisnis. Otoritas sipil perlu memastikan kesejahteraan prajurit TNI.

Al A'raf menyayangkan TNI sekarang masuk lebih jauh ke urusan sipil yang bukan menjadi tugas utamanya. Dia mencontohkan nota kesepahaman antara TNI dengan Kementerian Pertanian untuk program cetak sawah.

"Karena sesungguhnya operasi militer selain perang itu harus ada batasan. Meski batasan itu sudah diatur di dalam Pasal 7 ayat 3 (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI), yakni harus atas keputusan politik negara, tapi juga harus dilihat kapankah hal itu dilakukan? Selain atas dasar keputusan politik negara, dia juga dilakukan jika kapasitas sipil tidak mampu untuk mengatasi situasi dan kondisi ancaman yang terjadi," tutur Al A'raf.

Pelibatan TNI dalam mengevakuasi korban tsunami di Aceh pada Desember 2004 masih dapat dimaklumi, tetapi dalam program cetak sawah, kapasitas sipil masih mampu melakukan dan Indonesia bukan sedang dalam krisis pangan seperti yang terjadi di sejumlah negara Afrika, ujar Al A'raf.

Kontroversi Merebak

Isu TNI masuk lembaga sipil dan menjadi dwi fungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk perwira tinggi TNI, meskipun dibantah oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di lingkup internal serta di kementerian dan lembaga. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.

Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu karena ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 47 ayat 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menempati jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, narkotik nasional, dan MA.

Menhan Bantah Bangkitnya Kembali “Dwifungsi”

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah bangkitnya kembali konsep dwifungsi ABRI terkait wacana personil TNI aktif diberi lampu hijau untuk menempati jabatan di kementerian atau lembaga negara. Menurut Ryamizard, dwifungsi ABRI sudah selesai. Meski merespon soal kehawatiran tersebut, Ryamizard menjelaskan, kementerian atau lembaga memiliki hak untuk menerima atau menolak masuknya personel TNI tersebut. (VOA)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home