Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 23:36 WIB | Kamis, 04 Agustus 2016

KPK Ajak Penegak Hukum Awasi Dana Desa

Ketua Komite Etik KPK Buya Syafi'i Maarif (kedua kanan) bersama anggota komite etik KPK Imam Prasodjo (kiri), Nathalia Subagyo (kedua kiri), Erry Riyana (tengah), Agus Rahardjo (kanan) meberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (3/8). Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memutuskan Saut terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang karena telah menyinggung HMI di acara televisi swasta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak penegak hukum baik polri maupun Kejaksaan mengawasi penggunaan Dana Desa guna mengantisipasi adanya perbuatan korupsi. 

"Keterlibatan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum kepala desanya," papar Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Mapolda Sulsel, Makassar, hari Kamis (4/8). 

Menurut dia berdasarkan aturan Undang-Undang penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk penggunaan anggaran yang diberikan negara kepada pemerintah dan lembaga negara minimal senilai Rp 1 miliar. 

Meski ranah KPK belum masuk ke penggunaan Dana Desa, kata dia, pihaknya mengajak Polri dan Kejaksaan guna Membantu pengawasan dana tersebut agar tidak diselewengkan pihak oknum pejabat baik bupati maupun provinsi termasuk kepala desanya. 

Keterlibatan kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam mengawasi penyaluran Dana Desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak disalahgunakan pihak penerima, sebab dana tersebut untuk kemajuan desa dan bukan digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kelompok tertentu. 

"Kami tetap berusaha dan mengupayakan agar penggunaan serta pengelolaan dana desa itu bisa tepat sasaran utamanya dikelola pemerintah daerah seperti bupati maupun ditingkat Pemerintah Provinsi sampai penyalurannya pada desa tujuannya mensejahterakan masyarakatnya," tuturnya kepada wartawan. 

Pihaknya berharap agar penegak hukum di Sulsel mengawal penyaluran dan penggunaan dana yang dikhususkan kepada desa-desa. Tujuannya membangun desanya dari ketertinggalan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa agar bisa lebih baik. 

Basaria menambahkan apabila Dana Desa ini tidak diawasi dengan baik maka akan terjadi penyelewengan anggaran dilakukan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya bukan kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.  

"Maka dari itu kita mengajak Polri dan Kejaksaan bisa terus melakukan pengawasan terhadap anggaran dana desa itu yang sudah menjadi program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yang tinggal di desa," tambahnya.

Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Polisi (Irjen) Pol Anton Charliyan pada kesempatan itu menyatakan siap membatu melakukan pengawasan mengingat tugas polisi sebagai pelidung dan pengayom masyarakat.

Dukungan juga diberikan Kepala Kejaksaan Sulsel Hidayatullah juga menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa tersebut.

"Tentunya ini merupakan tugas kejaksaan dan Polri melaksanakan itu, kalaupun ada dugaan penyelewengan anggaran desa, masyarakat diminta segera melaporkan dan segera ditindaklanjuti," tegasnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home