Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 21:05 WIB | Jumat, 18 September 2015

KPK Kaji Topi dan Dasi Pemberian Donald Trump

Topi dan dasi pemberian Donald Trump yang diterima Fadli Zon. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – KPK tengah mengkaji pemberian topi dan dasi dari politisi Partai Republik Amerika Serikat Donald Trump kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di Jakarta,hari  Jumat (18/9).

Topi dari Trump berwarna putih dengan bordir warna hitam bertuliskan Make America Great Again. Kalimat itu diketahui sebagai jargon kampanye Trump untuk berlaga di Pilpres AS 2016.

Sedangkan dasi berwarna latar merah tua dengan garis biru yang masih dibungkus plastik.

"1 topi dan 1 dasi. Surat atas nama Fadli Zon," kata Yuyuk.

KPK dalam waktu maksimal 30 hari akan melakukan pengkajian apakah kedua barang tersebut masuk kategori gratifikasi yang harus disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada Fadli Zon.

Sebagaimana diatur pada pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya

Selanjutnya pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikann untuk memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home