Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:56 WIB | Selasa, 29 November 2016

KPK Periksa Hotma Sitompoel Terkait e-KTP

KPK memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto pada 24 November. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK memeriksa advokat senior Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Hotma Sitompoel sebagai advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, hari Selasa (29/11).

Hotma sudah tiba di gedung KPK dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. KPK juga memeriksa Sugiharto sebagai tersangka pada hari ini.

Pada 14 November 2016 lalu, KPK juga sudah memeriksa anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Hotma diketahui adalah kuasa hukum Kemendagri. Ia pernah menyatakan bahwa pelaksanaan proyek e-KTP itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 2011 lalu.

Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Namun KPK meyakini ada tersangka lain selain keduanya.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun ang­garan 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home