KSPI: Buruh Tolak Iuran BPJS Delapan Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak sikap pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang ngotot iuran pensiun hanya delapan persen, dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir.
"Yang membayar iuran adalah buruh dan pengusaha. Jadi pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh dan pengusaha. BPJS bukan badan usaha milik negara (BUMN)," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Senin (20/4).
Said mengatakan, buruh menolak iuran jaminan pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir karena nilainya terlalu kecil.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KSPI, bila rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp 3 juta per bulan, sampai pada usia pensiun 25 tahun kemudian dengan kenaikan gaji rata-rata 10 persen maka gaji buruh tersebut adalah Rp 10,5 juta.
"Maka dana pensiun yang diterima hanya Rp 2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup selama sebulan pada 25 tahun lagi?" katanya.
Said mengatakan, dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 2,7 juta per bulan saja hidup buruh sudah susah, apalagi bila hanya menerima uang pensiun Rp 2,65 juta 25 tahun ke depan.
Said menilai, penetapan iuran pensiun delapan persen dan manfaat pensiun 25 persen dari gaji terakhir sebagai suatu keputusan yang tidak tepat.
Karena itu, Said mengusulkan iuran pensiun dan manfaat pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, disamakan dengan model pegawai negeri sipil supaya tidak ada diskriminasi.
"Buruh mengusulkan iuran 12 persen, dengan pembagian pengusaha sembilan persen dan buruh tiga persen, dengan manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhir," katanya. (Ant)
Editor : Sotyati
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...