Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:11 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

Kejaksaan Akan Batalkan SIUP Terkait BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membatalkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 400 perusahaan swasta terkait belum terdaftarnya perusahaan tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami kembali memanggil sebanyak 400 perusahaan, atas dasar implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Wajib Mendaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jenny Pasaribu di Jakarta, Selasa (17/3).

Menurutnya semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No 24 Tahun 2011 dan UU No 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban, termasuk pencabutan izin usaha," katanya.

Apabila pemanggilan ini diabaikan oleh perusahaan, selanjutnya akan ada pemanggilan ketiga sampai dengan tindakan tegas lainnya, seperti ke tahapan persidangan di pengadilan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir, Yudi Amrinal, pemanggilan tersebut didasari oleh surat pemberitahuan pertama dan kedua yang sudah disampaikan kepada perusahaan.

“Di samping itu terkait dengan MoU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kami berkewajiban untuk menyerahkan perusahaan wajib belum daftar untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan berupa pemanggilan,” katanya.

Salah satu perusahaan swasta berpendapat, hal ini memang perlu dilakukan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan.

"Memang aturan ini wajib dan mengikat, namun saya rasa memang banyak keuntungan bagi karyawan serta perusahaan juga," kata salah satu karyawan swasta yang hadir.(Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home