Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 17:59 WIB | Minggu, 13 Maret 2022

Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional

Proses perubahannya dilakukan dengan penyesuaian.
Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki. (Foto: Humas Kemenag)
Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional
Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata  Mastuki di Jakarta, Minggu (13/3).

Menurut dia, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. “Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal dari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” katanya.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu: 1) jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia; dan 2) jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home