Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 11:19 WIB | Minggu, 13 Maret 2022

Menag: Ke Depan Sertifikat Halal Ditetapkan Pemerintah, Bukan Ormas

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa sertifikasi halal ke depan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bukan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dengan ditetapkannya label halal yang baru, label halal MUI tidak berlaku lagi. "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menag dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, hari Minggu (13/3).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Logo Halal Indonesia itu menggantikan label halal yang selama ini ditetapkan MUI.

Kemenag menjelaskan penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Secara bertahap label ini akan menggantikan label halal MUI, kata Menag. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, sebelumnya menjelaskan penetapan logo halal Indonesia. Dia juga menjelaskan filosofi logo tersebut.

Aqil mengatakan logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukkan keberagaman hidup manusia.

"Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home