Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:36 WIB | Rabu, 12 Agustus 2015

Lagi, KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti. (Dok. satuharapan.com)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/8) kembali menggeledah Kantor Gubernur Sumut, termasuk rumah dinas dan pribadinya, sebagai lanjutan pemeriksaan kasus suap hakim PTUN Medan di mana Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeladahan terlihat masih berlangsung hingga hari Rabu sore setelah dimulai sekitar pukul 11. 30 WIB.

Yang digeledah adalah ruang Kepala Biro Keuangan, Biro Kepegawaian Daerah Sumut, rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman dan rumah pribadi Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja. Medan.

Tim KPK terlihat dikawal puluhan personil Sabhara Polresta Medan dan  belum memberikan keterangan apa pun.

Tidak ada satu pun pejabat Pemprov Sumatera Utara yang bersedia memberi keterangan soal penggeledahan ini.

"Pak Sekda lagi berada di Jakarta.Pak Wagub ada kegiatan, tetapi memang ada penggeledahan KPK," kata seorang pejabat yang tidak mau disebut identitasnya.

Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, KPK pada 4 Agustus menetapkan Gatot sebagai tersangka dan ditahan. Lalu, dengan alasan untuk kelancaran pelayanan publik, pada 10 Agustus 2015 Kemendagri mempercayakan Wakil Gubernur Sumut sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Kejagung koordinasi dengan KPK periksa Gatot Pujo

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta,  hari Rabu.

Sedianya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memeriksa Gatot Pujo pada Kamis (13/8).

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.

Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang juga menyeret Pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.

"Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka,"  katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home