Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:51 WIB | Senin, 10 Agustus 2015

Ajukan Praperadilan, OC Kaligis Belum Terima Kepastian KPK

Anggota kuasa hukum OC Kaligis , Johnson Panjaitan. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis (OCK) belum menerima kepastian kehadiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan yang diajukan 150 anggota Asosiasi Advokat Indonesia.

"Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja besok,"  kata anggota kuasa hukum OCK Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (10/8).

Dia berpendapat, apabila sidang praperadilan dapat cepat dilaksanakan maka pihaknya juga bisa dengan segera membacakan permohonan dalam sidang yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim di PTUN Medan tersebut.

"Saya berharapnya juga cepat, karena KPK sendiri juga ingin pokok perkaranya juga cepat. Makanya, soal complaint procedure di praperadilan jadi penting karena pokok perkaranya tidak bisa jalan," katanya.

Tim kuasa hukum OCK yang terdiri dari 150 anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2015.

Pengajuan permohonan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

KPK menahan OCK sejak 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah menjemput paksa yang bersangkutan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home