Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:38 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Langkah Jokowi Hapus KTKLN "Menabrak" UU

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan Presiden Joko Widodo mengabaikan sejumlah prinsip dalam penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Ia menilai penghapusan kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri itu menabrak amanat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 39 tahun 2004, dimana ditegaskan TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah, serta UU No 39 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2f) menyebutkan TKI yang diberangkatkan wajib memiliki KTKLN.

“Langkah Jokowi hapus KTKLN menabrak UU,” kata Okky dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com di DPR, Jakarta, Senin (1/12).

"Semestinya, agar langkah Presiden tepat sesuai aturan perundang-undangan, penghapusan KTKLN dipayungi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," dia menambahkan.

Politisi PPP itu juga mengatakan mengatakan dalam Perppu yang semestinya diterbitkan tersebut harus juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI, baik yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan. Menurut dia pendataan itu sangat penting, terutama untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.

"Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," dia menerangkan.

Okky mengungkapkan DPR periode 2009-2014 sebenarnya telah membahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) terkait perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, regulasi yang memayungi keberadaan KTKLN.

"Dengan kata lain, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI kita telah direspons dengan rencana perubahan UU tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut Okky menyatakan masalah lain, apabila TKI pulang ke Indoensia, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak diperpanjang. Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak. Okky menambahkan para TKI baru mendapat KTKLN apabaila telah membayar asuransi, di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah.

"Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan para TKI di bagian imigrasi," tutur dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home