Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:39 WIB | Senin, 01 Desember 2014

DPD Usulkan Perubahan 13 Pasal dalam UU MD3

Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustofa. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – DPD mengusulkan perubahan 13 pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), salah satunya berkaitan dengan DPD sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 beserta sejumlah pasal terkait lainnya.

Pasal-pasal yang diusulkan DPD untuk mengalami perubahan antara lain pasal 71, pasal 72, pasal 164, pasal 165, pasal 166, pasal 170, pasal 171, pasal 249, pasal 250, pasal 259, pasal 276, pasal 281, dan pasal 284.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beralasan usulan tersebut disampaikan karena ada pasal yang terkandung dalam UU MD3 berkaitan dengan DPRD.

“Walaupun ada beberapa fraksi di DPR yang beranggapan UU itu sudah terpisah dengan adanya UU Pemerintah Daerah,” kata dia dalam jumpa pers di Lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

“Tapi sejauh ini DPD beranggapan UU yang terkait dengan daerah itu masih ada dalam UU MD3,” dia menambahkan.

Pengesahan Januari

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustofa tak memungkiri pengesahan revisi UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 yang merupakan jalan keluar konflik di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak sesuai target, yakni sebelum masa reses DPR pada Jumat (5/12) mendatang.

Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena Baleg DPR masih menunggu persetujuan Pemimpin DPR melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR atau Konsolidasi Pengganti Bamus untuk mengakomodir usulan DPD yang menginginkan revisi tidak hanya sebatas kesepakatan islah antara KMP dan KIH. Setelah itu, pembahasan revisi UU MD3 dapat diajukan dalam Sidang Paripurna DPR, untuk membahas revisi UU MD3 di luar atau dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Menurut Saan, hal itu menunggu kesiapan pemerintah. Pembahasan prolegnas harus dilakukan antara DPR, DPD, dan pemerintah. Sementara pemerintah juga memerlukan waktu untuk konsolidasi Rancangan UU mana yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

"Mereka juga menunggu masukan dari kementerian. Dan itu butuh waktu. Kita di DPR prinsipnya karena sudah akumulasi masukkan komisi, kita sudah minta daftar draf RUU yang mau dimasukkan dalam Prolegnas 2015," dia menambahkan.

Meski begitu, ia menginginkan pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pembahasan Prolegnas 2015. Sehingga, revisi UU MD3 dibahas di luar Prolegnas. Hal itu berkaitan dengan waktu dan kebutuhan yang menginginkan DPR bekerja secepatnya secara kompak.

“Artinya, saya harapkan draft revisi UU MD3 minimal selesai sebelum masa reses pada 5 Desember. Sehingga kalau pun ditunda di masa sidang berikutnya, paling tidak menurutnya sudah terdapat draft yang sudah disusun,” ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home