Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:47 WIB | Sabtu, 24 April 2021

Larangan Mudik Diperketat, Polri Awasi Kemungkinan Adanya Surat Negatif COVID-19 Palsu

Larangan Mudik Diperketat, Polri Awasi Kemungkinan Adanya Surat Negatif COVID-19 Palsu
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)
Larangan Mudik Diperketat, Polri Awasi Kemungkinan Adanya Surat Negatif COVID-19 Palsu

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Untuk mencegah jual beli surat negatif COVID-19, Polri akan memantau laboratorium dan rumah sakit. Ini berkaitan dengan pengetatan larangan mudik yang masa berlakunya makin panjang, mulai 22 April hingga 24 Mei, yang sebelumnya direncanakan pada kurun 6-17 Mei.

Polri dalam keterangan tertulisnya menyatakan akan memantau laboratorium dan rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif COVID-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Suat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif covid-19. “Intelijen kita siap untuk memantau,” kata Argo Yuwono, Jumat (23/4).

Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif COVID-19 tanpa harus tes. “Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.

Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya COVID-19 sehingga memilih untuk tes COVID-19 sesuai proyokol kesehatan. “Semoga tidak ada jual-beli surat COVID-19 pada lebaran kali ini,” katanya.

Kasus Pungging

Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26 tahun) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen. (Foto: dok. Ist)

 

Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen COVID-19 di UPT Puskesmas Pungging, Mojokerto, Jawa Timur. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini diungkap dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. Pegawai honorer UPT Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26 tahun) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Pegawai bagian loket penerimaan ini memalsukan tanda tangan Kepala UPT dan Dokter Fungsional Puskesmas Pungging. Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, dikutip sejumlah media bahwa kasus tersebut bermula saat saksi Samsul Huda alias Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging pada, 25 Januari 2021 lalu. “Saksi Sulton mau ke Makassar. Saksi ke Puskesmas Pungging meminta surat keterangan bebas COVID-19 tapi tidak diberikan,” katanya.

Puskesmas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19. Tersangka lalu menghampiri dan menawarkan akan membuatkan surat kerangan bebas COVID-19 dengan biaya sebesar Rp150 ribu.

Tanggal 25 Januari 2021, Sulton berangkat ke Sulawesi Selatan dan tidak ada komplain di bandara. Karena berhasil, tanggal 13 April lalu Sulton kembali menghubungi tersangka untuk meminta jasa dibuat surat bebas COVID-19 untuk anaknya.

Anak saksi hendak mendaftarkan masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. Saksi kemudian merekrut sebanyak 10 anak dan menghubungi tersangka untuk membuat surat bebas COVID-19 dengan biaya Rp 120 per surat. Surat tersebut kemudian dibuatkan tersangka dengan menggunakan peralatan UPT Puskesmas Pungging dan tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dr Agus Dwi Cahyono dan Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dr Heny Najawanti. Keterangan tersangka dan saksi tanda tangan itu adalah palsu.

Secara kasat mata, surat tersebut resmi karena ada logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging. “Namun surat tersebut palsu karena tanda tangan dipalsukan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home