Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 03:28 WIB | Selasa, 20 April 2021

Menag Soal Mudik: Yang Wajib Jangan Digugurkan Perkara Sunah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

Menteri Agama mengatakan itu terkait dengan keputusan pemerintah meniadakan mudik pada lebaran 2021 memiliki dasar, dan pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi, sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” kata Menteri Agama saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, hari Senin ()19/4).

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata dia.

Hanya di Zona Hijau dan Kuning

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti shalat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk (zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” katanya.

Terkait dengan kegiatan malam takbir Idul Fitri nanti, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya, sekali lagi, menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tegasnya.

“Saya kira dengan kita bersabar ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua, bangsa dan negara. Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini,” kata dia.

Menag menambahkan, “Saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu. Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah.”

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home