Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:56 WIB | Selasa, 20 April 2021

Mantan Mensos Juliari Jalani Sidang Perdana Rabu

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan). (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 21 April 2021.

"Informasi yang kami terima jadwal sidang perdana begitu," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail di Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Maqdir, pihaknya tidak akan mempersiapkan hal tertentu untuk sidang perdana yang rencananya akan dilakukan menggunakan "video conference".

Juliari akan mengikuti sidang dari gedung KPK Jakarta sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum Juliari akan mengikuti persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tidak membuat persiapan khusus untuk sidang besok karena sidang besok itu hanya mendengarkan surat dakwaan dibacakan," ucap Maqdir.

Juliari P Batubara adalah terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Ia didakwa bersama dengan dua orang anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan kepada Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menduga Juliar menerima suap sebesar Rp17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos COVID-19 pada periode April-Desember 2020.

Juliari diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga total-nya 22,8 juta paket sembako. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home