Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 07:12 WIB | Senin, 06 Maret 2023

Medan Bentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan membuat kriya dari limbah paralon di Panti Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). (ANTARA)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatera Utara, membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan 

untuk memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik.

"Pembentukan layanan disabilitas ini sesuai SK (Surat Keterangan) Wali Kota Medan No.800./01.K tentang tim unit layanan disabilitas ketenagakerjaan Kota Medan," kata Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon di Medan, Sumut, Minggu (5/3).

Pihaknya menindaklanjuti SK Wali Kota Medan tersebut dengan menerbitkan SK No.560/DISNAKER/1155 tentang penunjukan personil tim unit layanan disabilitas ketenagakerjaan Kota Medan.

Nanti tim ini memiliki tugas mendampingi perusahaan, baik proses rekrutmen hingga penempatan kerja dan pendampingan penyandang disabilitas memenuhi kompetensi.

Diketahui, Peraturan Presiden No.60/2020 tentang layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

"Tim ini melakukan pendampingan bagi si pemberi kerja (perusahaan, red) hingga penyandang disabilitas memenuhi kompetensi melalui pelatihan," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim ini akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan bursa kerja, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa, di antaranya penyandang disabilitas 790 jiwa, lanjut usia 191 jiwa, dan fakir miskin 65.362 jiwa.

"Jadi 'job fair' mini kita gelar beberapa waktu lalu, tim ini membantu penyandang disabilitas mencari kerja. Saat ini mereka sudah mendaftar, dan masih dalam tahapan seleksi," terang Illyan.

Pihaknya mengimbau perusahaan segera membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang No.8/2016 tentang penyandang disabilitas.

"Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari total tenaga kerja yang ada," tegasnya lagi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home