Loading...
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:03 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Menko Kemaritiman: Pemerintah Kaji Stok Ikan Indonesia

Pedagang ikan saat membersihkan ikan beku untuk dilelang di tempat pelelangan ikan Muara Baru. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap stok ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai bahan untuk mengambil kebijakan terkait kemaritiman.

"Di bawah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada yang namanya Komite Pengkajian Stok Ikan," kata Indroyono Soesilo seusai rapat koordinasi perikanan budidaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut dia, hasil dari pengkajian tersebut akan digunakan dalam membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk membuat turunan dari beragam peraturan menteri kelautan dan perikanan.

Menko Maritim juga mengingatkan bahwa saat ini tingkat di Indonesia adalah sekitar 35 kilogram per kapita per tahun atau masih lebih rendah dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia sekitar 70 kilogram per kapita per tahun, apalagi Jepang yang diperkirakan 140 kilogram per kapita per tahun.

Indroyono juga mengatakan bahwa berbagai juknas dan juknis yang akan dikeluarkan oleh KKP bakal didiskusikan dengan para pemangku kepentingan di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dirinya bakal berdiskusi dengan sejumlah pihak guna mempertimbangkan dibolehkannya "transshipment" atau alih muatan di tengah laut untuk kapal lokal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

"Saya tidak akan mencabut Peraturan Menteri (terkait larangan transshipment), tapi saya akan keluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk kapal-kapal pengepul dan pengangkutnya," katanya.

Menurut Susi, alih muatan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait peraturan menteri akan terbuka kemungkinan untuk memperbolehkan kapal-kapal lokal membawa muatannya dari fishing ground ke pelabuhan dengan kapal pengangkut.

Namun, ia mengatakan bahwa pembolehan itu bila telah memenuhi sejumlah persyaratan yaitu dengan verifikasi ketat dan kapal-kapal tersebut harus dipasang alat "Vessel Monitoring System" (VMS). "Kalau tidak, kami tidak akan mengizinkan pengangkutan dari fishing ground ke pelabuhan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan terkait dengan pembatasan sejumlah komoditas seperti lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan, komoditas lobster yang ada di Indonesia pada saat ini berkurang karena banyak bibit lobster yang diekspor.

"Lobster sangat berkurang karena semua bibitnya diekspor ke Vietnam," kata Susi dan mengingatkan, ekspor lobster dari Indonesia saat ini hanya 300-400 ton per tahun, sedangkan ekspor lobster dari Vietnam telah meroket menjadi 3.000-4.000 ton per tahun.

Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya pada bulan Mei atau Juni bakal membeli bibit lobster asal Lombok yang dikenal merupakan salah satu sentra bibit Lombok yang bakal terdampak akibat kebijakan pembatasan itu.

Beragam bibit itu, ujar dia, akan diberikan untuk distok di kawasan perairan Samudera, namun diharapkan setelah itu mereka bakal menjadi pembudi daya lobster dan tidak lagi menjual bibit. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home