Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:16 WIB | Sabtu, 10 April 2021

Mereka Yang Dikecualikan Selama Larangan Mudik

Larangan mudik pada Lebaran tahun 2020. Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian pada 23 Mei 2020. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 memberi pengecualian untuk perjalanan tertentu pada larangan mudik selama libur Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Yang dikecualikan adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelaganan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Untuk larangan mudik, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara yang diumumkan hari Kamis (8/4).

Syarat Perjalanan

Meskipun ada pengecualian, perjalanan yang dilakukan harus disertai surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata juru bicara Satgas, Wiku Adisasmito.

Operasi Larangan Mudik

Selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis, termasuk pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus WNI di luar negeri yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Petugas diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. "Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku.

Wajib Karantina

Wargamasyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam (lima hari) setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan unsur warga masyarakat di tempat tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah di Posko Desa/Kelurahan. Dan optimalisasi ini juga akan ditujukan untuk pengawasan selama ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri, jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan.

Masalah Kerumunan

Optimalisasi kinerja Posko Desa/Kelurahan juga untuk  identifikasi titik kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, pembatasan pendatang, skrining dokumen prasyarat perjalan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan, dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa pada prinsipnya peniadaan mudik ini salah satu upaya untuk mencegah lonjakan jumlah kasus, meskipun bukan satu-satunya upaya yang diandalkan.

Satgas mengharapkan pengendalian kegiatan masyarakat dilakuan secara holistik dengan peran serta warga masyarakat secara bijak untuk mengendalikan mobilitasnya. "Aparat penegak hukum secara profesional bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin," kataWiku.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home