Mesir, Yunani dan Siprus Kecam Tindakan Ilegal Turki di Mediterania
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Menteri luar negeri Mesir, Yunani dan Siprus mengeluarkan pernyataan bersama mengecam Turki atas "tindakan ilegal" di wilayah perairan Siprus dan pelanggaran wilayah udara Yunani, menurut laporan media Mesir, Al Ahram.
Dalam pertemuan hari Senin (11/5), Menlu ketiga negara, bersama dengan menlu Prancis dan Uni Emirat Arab (UEA), membahas perkembangan terakhir di Mediterania Timur di samping sejumlah krisis regional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri luar negeri menyatakan "keprihatinan mendalam" mereka terhadap eskalasi saat ini dan "gerakan provokatif" yang dilakukan oleh Turki di Mediterania Timur.
Para menteri mengecam "gerakan ilegal Turki" di wilayah perairan dan zona ekonomi eksklusif Republik Siprus, karena itu mereka merupakan "pelanggaran hukum internasional menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut." Menurut pernyataan itu, ini adalah upaya keenam Turki dalam waktu kurang dari setahun untuk melakukan penggalian ilegal di dalam wilayah laut Siprus.
Para menteri juga mengecam pelanggaran wilayah udara Yunani oleh Turki, termasuk penerbangan berlebih di wilayah berpenduduk Yunani dan perairan teritorial yang melanggar hukum internasional.
Mereka juga mengecam Turki yang melakukan "eksploitasi sistematis terhadap warga sipil" yang diduga dengan mendorong mereka untuk secara ilegal melintasi perbatasan darat dan laut Yunani. "Para menteri meminta Turki untuk sepenuhnya menghormati kedaulatan semua negara dan hak-hak kedaulatan mereka di wilayah maritim mereka di Mediterania Timur."
Kesepakatan dengan Libya
Para menteri menegaskan kembali bahwa dua nota kesepahaman (MoU) tentang perbatasan laut dan keamanan yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Turki dan Libya pada November 2019 bertentangan dengan hukum internasional dan embargo senjata yang diberlakukan oleh PBB terhadap Libya.
Mereka menambahkan bahwa MoU tentang batas-batas laut di Mediterania merusak stabilitas regional dan melanggar hak-hak kedaulatan negara ketiga dan hukum laut. Juga menekankan bahwa MoU itu tidak memiliki efek hukum atau dampak pada hak-hak negara ketiga.
Para menteri "sangat mengecam" intervensi militer Turki di Libya, dan mendesak Turki untuk sepenuhnya menghormati embargo senjata PBB dan menghentikan aliran pejuang asing dari Suriah ke Libya, karena ini mengancam stabilitas negara-negara tetangga Libya di Afrika dan Eropa.
Para menteri meminta pihak-pihak yang bertikai di Libya untuk mematuhi gencatan senjata selama bulan Ramadhan, dan menegaskan komitmen mereka untuk mencapai solusi politik yang komprehensif untuk krisis Libya di bawah naungan PBB.
Editor : Sabar Subekti
Mataram Mampu Produksi 20 Ton Magot
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Sandubaya, Kota Mataram...